Berikan Kesaksian dalam Perkara PT BDS, Bupati KDS Jelaskan Posisi Bupati dalam Perseroda

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026).

Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus penghormatan terhadap proses hukum sesuai pengetahuan dan kapasitasnya.

KDS menegaskan dirinya menyampaikan keterangan dalam persidangan berdasarkan apa yang diketahui serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya.

Kedudukan Bupati dalam Perseroda

Dalam konteks kepemilikan pemerintah daerah pada Perseroda, Bupati mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan. Dasar utamanya adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 33.

Dalam Perseroda, kepala daerah mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Untuk menjalankan hak-hak Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham, kepala daerah menggunakan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kapasitas sebagai pemegang saham, Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk menerima pertanggungjawaban Direksi melalui mekanisme RUPS serta menjaga kepentingan dan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Perseroda.

“Dalam Perseroda ada pembagian kewenangan yang jelas. Saya sebagai bupati dalam kapasitas sebagai pemegang saham menjalankan hak Pemerintah Daerah melalui mekanisme RUPS. Sementara pengurusan operasional perusahaan merupakan kewenangan Direksi,” jelas KDS.

Dengan pembagian tersebut, arah dan keputusan strategis yang menjadi kewenangan pemegang saham dijalankan melalui mekanisme korporasi. Sementara pengelolaan dan operasional perusahaan sehari-hari menjadi tanggung jawab Direksi sesuai ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan korporasi yang berlaku.

“Dan saya sudah mengingatkan PT BDS terhadap adanya piutang dan dalam RUPS 2025 belum bisa menerima laporan keuangan mereka sebelum kewajiban utang dipenuhi melalui penagihan piutang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam melihat perkara PT BDS, kewenangan masing-masing organ perusahaan perlu didasarkan pada dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku ketika tindakan korporasi dilakukan.

Pembagian kewenangan tersebut merupakan bagian dari tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 serta ketentuan mengenai perseroan terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan. (lsi)

Sumber : Diskominfo Bandung

Berita Terkait

Pemkab Bandung Evaluasi Manajemen dan Pelayanan 5 RSUD BEDAS, Fokus pada Mutu dan Kemandirian Pembiayaan
Perangi Judi Online, Pemkab Bandung Deklarasikan Integritas ASN dan Aparatur Desa
435 Anggota BPD dari 55 Desa Dikukuhkan, KDS Tekankan Sinergi dengan Kepala Desa
Percepat RDTR, KDS Perkuat Kepastian Tata Ruang
Karang Taruna Asoka Masuk 5 Besar Nasional, Pemkab Bandung Dorong Penguatan Peran Pemuda
Abah Anton Charliyan: Dari Reserse, Kapolda Jabar hingga Pengabdian Budaya Sunda
Kepemimpinan KDS di AKKOPSI Jadi Jembatan Solusi Krisis Air & Lingkungan Nasional
Enam Lagu Dibawakan, Ruzan & Vita Meriahkan HUT ke-38 Brotherhood Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Bandung Evaluasi Manajemen dan Pelayanan 5 RSUD BEDAS, Fokus pada Mutu dan Kemandirian Pembiayaan

Rabu, 30 September 2026 - 14:20 WIB

Perangi Judi Online, Pemkab Bandung Deklarasikan Integritas ASN dan Aparatur Desa

Rabu, 30 September 2026 - 12:16 WIB

435 Anggota BPD dari 55 Desa Dikukuhkan, KDS Tekankan Sinergi dengan Kepala Desa

Rabu, 30 September 2026 - 11:44 WIB

Percepat RDTR, KDS Perkuat Kepastian Tata Ruang

Rabu, 30 September 2026 - 09:31 WIB

Berikan Kesaksian dalam Perkara PT BDS, Bupati KDS Jelaskan Posisi Bupati dalam Perseroda

Berita Terbaru