Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak Dibongkar, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Serang – Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologis kejadian tersebut.

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September Tahun 2026, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September Tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya pada Kamis (01/10).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
– 1 buah kunci alat berat excavator merek Kobelco
– 1 karung batu bara hasil pertambangan,
– 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta,” terangnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya. (lsi)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Andra Soni Resmikan Jembatan Leuwi Kukuk, Mobilitas Warga Malingping Lebak Diharapkan Makin Lancar
Wagub Banten Dorong Generasi Muda Manfaatkan Potensi Pariwisata sebagai Penggerak Ekonomi
Andra Soni Resmikan Layanan Hemodialisis di RSUD Malingping, Akses Cuci Darah Makin Dekat
Program Bang Andra Tingkatkan Akses Ekonomi, Pendidikan, dan Kesehatan Warga Desa
Kapolda Banten Hengki Beri Arahan kepada Polwan, Perkuat Semangat Pengabdian
Yonif TP 841/Sulangkar Distribusikan Air Bersih bagi Warga Desa Sampir, Waringinkurung
MoU PWI Banten–Kejati Banten Akan Diperpanjang, Sinergi dan Keterbukaan Informasi Diperkuat
Pemprov Banten Lantik 21 ASN, Lima CPNS Resmi Diangkat Jadi PNS

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak Dibongkar, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 17:53 WIB

Andra Soni Resmikan Jembatan Leuwi Kukuk, Mobilitas Warga Malingping Lebak Diharapkan Makin Lancar

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Wagub Banten Dorong Generasi Muda Manfaatkan Potensi Pariwisata sebagai Penggerak Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 17:18 WIB

Andra Soni Resmikan Layanan Hemodialisis di RSUD Malingping, Akses Cuci Darah Makin Dekat

Rabu, 30 September 2026 - 16:38 WIB

Program Bang Andra Tingkatkan Akses Ekonomi, Pendidikan, dan Kesehatan Warga Desa

Berita Terbaru