RILISINFO.COM, Jakarta, 13 Oktober 2026 — Tim kuasa hukum Gabriel Lumbantoruan dari LBH Peradi Profesional menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) terkait pengisian gas portabel.
Tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan fakta persidangan sebagaimana mereka pahami. Mereka berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Gabriel belum terbukti secara memadai dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Gabriel Lumbantoruan diketahui bekerja sebagai buruh pabrik di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Perkara yang dihadapinya kini memasuki tahap menjelang penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh tim kuasa hukum.
Perwakilan tim kuasa hukum, Juhari Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mempersoalkan pembuktian perkara tersebut. Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perlu dinilai secara menyeluruh sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
“Kami keberatan atas tuntutan jaksa karena, menurut penilaian kami, fakta persidangan belum menunjukkan adanya pembuktian yang memadai bahwa klien kami melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Kami akan menguraikan argumentasi hukum dan fakta-fakta yang kami nilai relevan dalam nota pembelaan,” ujar Juhari.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Gabriel telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim. Pencabutan tersebut, menurut kuasa hukum, didasarkan pada keberatan terhadap isi BAP yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan dan fakta versi terdakwa.
Terkait hal tersebut, penilaian mengenai keabsahan, kekuatan pembuktian, serta relevansi BAP tetap menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan keterangan terdakwa, alat bukti lain, dan keseluruhan proses persidangan.
Tim kuasa hukum turut merujuk pada keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni ahli meteorologi legal dan ahli hukum pidana. Menurut tim kuasa hukum, keterangan para ahli tersebut mendukung argumentasi bahwa persoalan pengisian gas portabel yang dipermasalahkan perlu dikaji dari aspek administratif dan tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana.
Namun, kesimpulan mengenai penerapan hukum terhadap perbuatan yang didakwakan harus didasarkan pada keseluruhan fakta persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta penilaian majelis hakim.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang yang dijadwalkan Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam pledoi tersebut, mereka berencana memaparkan argumentasi hukum, menanggapi dalil-dalil dalam tuntutan JPU, serta menguraikan fakta persidangan yang menurut mereka mendukung pembelaan terdakwa.
Melalui nota pembelaan itu, tim kuasa hukum akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempertimbangkan pembelaan terdakwa secara menyeluruh dan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun permohonan yang akan diajukan tim kuasa hukum meliputi pembebasan terdakwa dari dakwaan apabila majelis hakim menilai unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum apabila perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana. Tim kuasa hukum juga akan meminta pemulihan hak terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
“Kami berharap majelis hakim memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini secara objektif, dengan memperhatikan seluruh alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta argumentasi yang akan kami sampaikan dalam pledoi. Bagi kami, perlindungan hak terdakwa dan penerapan hukum secara adil merupakan hal yang mendasar,” kata Juhari.
LBH Peradi Profesional menyatakan akan terus mendampingi Gabriel Lumbantoruan selama proses hukum berlangsung dan menggunakan mekanisme pembelaan yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(rel)
Sumber : LBH Peradi Profesional















