Perkara Gas Portable Bernilai Ratusan Ribu Rupiah, Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPN PERADI Profesional resmi mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Langkah ini dilakukan untuk mengawal proses persidangan perkara yang dinilai mengandung dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh pabrik asal Cikarang, Bekasi.

Gabriel saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 666/Pid.Sus-LH/2026/PN Jkt.Utr yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pengisian ulang (refill) gas portable.

Dalam perkara ini, Gabriel didakwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Berdasarkan dakwaan yang disampaikan dalam siaran pers ini, Gabriel menghadapi ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

Indikasi Rekayasa Perkara dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Tim advokat LBH DPN PERADI Profesional, yang mendampingi Gabriel, terdiri atas Moch. Ainul, S.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., dan Juhari Siahaan, S.H., M.H. Tim kuasa hukum tersebut mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang, menurut mereka, terungkap selama proses persidangan.

Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam metode undercover buy.

Tim kuasa hukum menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait penggunaan surat perintah pembelian terselubung (undercover buy) dalam penanganan perkara ini. Menurut mereka, penggunaan metode tersebut perlu diuji dari segi dasar hukum dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan minyak dan gas bumi.

Kedua, dugaan rekayasa perkara dalam proses penyidikan.

Tim kuasa hukum menyoroti keterangan tiga saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan sekaligus bertindak sebagai penyidik. Menurut mereka, terdapat persoalan dalam keterangan mengenai dugaan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas portable. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa para saksi tersebut tidak pernah melihat langsung Gabriel melakukan tindakan yang dituduhkan.

Ketiga, potensi benturan kepentingan dalam pembuktian.

Kuasa hukum juga mempersoalkan posisi anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan sekaligus bertindak sebagai penyidik dan saksi di persidangan. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas dalam pembuktian. Tim kuasa hukum menyebut keberatan yang mereka ajukan terhadap kondisi tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Keempat, persoalan proporsionalitas penegakan hukum dan penggunaan anggaran negara.

Menurut tim kuasa hukum, nilai transaksi yang menjadi pokok perkara hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Mereka juga merujuk pada keterangan ahli hukum pidana dan ahli metrologi legal di persidangan yang, menurut mereka, menilai bahwa persoalan administratif semacam ini semestinya dapat ditangani melalui pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata melalui pemidanaan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan proporsionalitas proses hukum yang dijalani Gabriel dan menilai proses tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Dampak Perkara terhadap Kehidupan Gabriel

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa perkara ini telah menimbulkan dampak material dan moral yang signifikan bagi Gabriel, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai karyawan tetap.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam siaran pers, Gabriel melakukan penjualan gas portable untuk menambah penghasilan di tengah tekanan ekonomi. Namun, aktivitas tersebut kemudian membawanya ke proses hukum yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Atas situasi tersebut, tim kuasa hukum meminta Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan agar proses peradilan berlangsung sesuai prinsip independensi, imparsialitas, dan keadilan.

“Kami memohon Komisi Yudisial hadir memantau persidangan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Bapak Catur Bayu Sulistiyo, S.H., dapat menjaga independensi dan imparsialitasnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah hanya untuk perkara ratusan ribu rupiah yang merusak rasa keadilan masyarakat,” tegas tim kuasa hukum LBH DPN PERADI Profesional.

Sidang Berikutnya Dijadwalkan 13 Oktober 2026

Berdasarkan informasi dalam siaran pers ini, persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain mengajukan permohonan kepada KY RI, LBH DPN PERADI Profesional menyatakan telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan tembusannya kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melalui langkah tersebut, LBH DPN PERADI Profesional berharap proses persidangan perkara Gabriel Lumbantoruan dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rel)

Sumber : LBH PERADI

Berita Terkait

HiLo Luncurkan Produk Protein Terbaru, Dorong Edukasi Nutrisi dan Gaya Hidup Sehat
Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal).
Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu dan IsDB Perkuat Kemitraan Pembangunan Indonesia 2026–2030
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK
Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:09 WIB

HiLo Luncurkan Produk Protein Terbaru, Dorong Edukasi Nutrisi dan Gaya Hidup Sehat

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Perkara Gas Portable Bernilai Ratusan Ribu Rupiah, Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal).

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Berita Terbaru