Satpol PP Sleman Giatkan Operasi Rokok Ilegal, Pelanggar Dikenakan Denda Rp8 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Sleman – Operasi gabungan Satpol PP Sleman bersama Bea Cukai DIY, Kodim 0732/Sleman, dan Polresta Sleman menyita ribuan batang rokok ilegal.

Petugas menggelar penertiban di wilayah Kapanewon Pakem dan Cangkringan, Rabu (21/10/2026), untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Hasilnya, tim gabungan mengamankan 228 bungkus rokok ilegal atau setara 4.560 batang dari sejumlah toko serta warung kelontong.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan penerimaan negara.

Operasi ini melibatkan sejumlah instansi untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan para pedagang mematuhi aturan peredaran barang kena cukai.

Petugas tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga menindak pelanggaran administratif yang ditemukan selama pemeriksaan berlangsung.

Bea Cukai DIY mengenakan denda administratif sebesar Rp8.090.000 kepada salah satu pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut menjadi peringatan bagi pedagang agar tidak mengabaikan kewajiban cukai demi keuntungan dari penjualan rokok ilegal.

Dalam operasi itu, petugas memeriksa sejumlah toko dan warung kelontong yang menjadi sasaran pengawasan di wilayah Pakem serta Cangkringan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk rokok yang dijual memiliki pita cukai resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami risiko menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan dan cukai turut diberikan sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Petugas juga menyampaikan peringatan keras kepada pedagang supaya lebih cermat memeriksa legalitas produk sebelum menawarkan rokok kepada konsumen.

Satpol PP Sleman mengimbau masyarakat dan pedagang tidak mudah tergiur harga murah tanpa memeriksa keaslian pita cukai pada kemasan.

Harga yang lebih rendah, menurut imbauan tersebut, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan legalitas barang yang diperdagangkan.

Keberadaan pita cukai resmi menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat saat membeli produk rokok di pasaran.

Pengawasan ini diharapkan membantu menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Sinergi Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri menjadi bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban perdagangan di wilayah Kabupaten Sleman.

Melalui penertiban tersebut, pemerintah berharap pedagang semakin memahami kewajiban hukum dan tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan lebih teliti saat berbelanja serta menghindari produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Penindakan di Pakem dan Cangkringan menjadi pengingat bahwa pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk mewujudkan perdagangan tertib dan mendukung penerimaan negara.(Ady)

Berita Terkait

Kasus Obesitas Anak Indonesia Diproyeksikan Meningkat, Pakar UMY Ingatkan Peran Keluarga dan Sekolah
Pemerintah Pertahankan Tarif PSO, Naik Kereta Jakarta–Jogja Cukup Bayar Rp82 Ribu
Kecelakaan Motor Matik di Dekat SD Kanisius Gayam Sempat Buat Warga Sekitar Berkerumun
Heboh Api dan Asap Keluar dari Dalam Tanah di Munthuk, DLH Bantul Teliti Potensi Gas Alam
Menggali Sejarah Seni Rupa, Museum Affandi Telusuri Arsip Catatan Harian Affandi Sejak 1953
Identitas Kerangka Manusia Pajangan Terungkap Usai Pihak Keluarga Kenali Struktur Gigi
Kebakaran di Gunung Sumbing Capai 300 Hektare, Kodim 0707/Wonosobo Turun Tangan Padamkan Api
Serah Terima Jabatan Dandim Yogyakarta: Pangdam Instruksikan Jajaran Waspadai Ancaman Bencana

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Kasus Obesitas Anak Indonesia Diproyeksikan Meningkat, Pakar UMY Ingatkan Peran Keluarga dan Sekolah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Satpol PP Sleman Giatkan Operasi Rokok Ilegal, Pelanggar Dikenakan Denda Rp8 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Pemerintah Pertahankan Tarif PSO, Naik Kereta Jakarta–Jogja Cukup Bayar Rp82 Ribu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kecelakaan Motor Matik di Dekat SD Kanisius Gayam Sempat Buat Warga Sekitar Berkerumun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Heboh Api dan Asap Keluar dari Dalam Tanah di Munthuk, DLH Bantul Teliti Potensi Gas Alam

Berita Terbaru