Perlindungan Buruh dan Pekerja Rumah Tangga Dibahas dalam Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎RILISINFO.COM, Jogja – Dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menjadi sorotan dalam diskusi perlindungan buruh dan pekerja rumah tangga di Yogyakarta.
‎
‎Forum bertajuk Langkah Maju Pemerintah dalam Perlindungan Buruh dan Pekerja Rumah Tangga digelar Front Masyarakat Madani di Tasneem Hotel Malioboro, Senin (26/10/2026).
‎
‎Sekitar 120 peserta menghadiri diskusi tersebut, melibatkan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, komunitas pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, serta media lokal.
‎
‎Presiden Partai Buruh Indonesia sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, hadir sebagai pembicara utama.
‎
‎Dalam paparannya, Said Iqbal menyoroti kebijakan investasi yang dinilai masih menyisakan persoalan bagi kesejahteraan pekerja, terutama terkait formula pengupahan dan perlindungan buruh.
‎
‎Ia menilai, kebijakan investasi tidak boleh mengabaikan kepentingan pekerja. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
‎
‎Said Iqbal juga mengakui adanya perkembangan positif, khususnya penguatan sistem jaminan sosial serta penindakan terhadap pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
‎
‎Namun, ia menegaskan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk memastikan perlindungan pekerja berjalan nyata, bukan sekadar tertulis dalam regulasi.
‎
‎Ia mendorong penerapan ekonomi konstitusi berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan mewujudkan kemakmuran dan perlindungan sosial.
‎
‎Menurut Said Iqbal, negara harus hadir melindungi kelompok rentan, termasuk pekerja berpenghasilan rendah yang masih menghadapi persoalan tempat tinggal dan kebutuhan dasar.
‎
‎Persoalan pengupahan turut menjadi sorotan. Ia mendorong pemerintah mengembalikan perhitungan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan sekadar angka inflasi.
‎
‎Kebutuhan pokok seperti susu, daging, serta keterjangkauan perumahan perlu diperhitungkan agar upah benar-benar mencerminkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
‎
‎Said Iqbal juga menyoroti pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah bertahun-tahun mengabdi, tetapi tidak memperoleh pesangon sesuai haknya.
‎
‎Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum yang adil, termasuk Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga hak pekerja memperoleh kepastian.
‎
‎Selain itu, revisi Undang-Undang
‎Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-Undang Agraria dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Indonesia.
‎
‎Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang menyampaikan kritik secara konstruktif sekaligus mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
‎
‎Menurut Waljito, masyarakat sipil memiliki kewajiban mengawasi jalannya pemerintahan. Ia menegaskan, kritik diperlukan demi memperbaiki kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
‎
‎Ia mengingatkan, pekerja merupakan bagian penting perusahaan. Karena itu, aturan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti sebagai regulasi tertulis tanpa pelaksanaan konsisten.
‎
‎Sementara itu, penanggung jawab Tim Kampanye Jala PRT sekaligus Serikat PRT Tunas Mulia Yogyakarta, Jumiyem, menyoroti perjuangan perlindungan pekerja rumah tangga.
‎
‎Ia menyebut advokasi hak PRT telah berlangsung lebih dari 22 tahun. Namun, jaminan sosial dan kesejahteraan mereka masih membutuhkan perhatian serius pemerintah.
‎
‎Jumiyem menilai, belum memadainya payung hukum dan aturan teknis terintegrasi menjadi tantangan dalam memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan serta kepastian hak.
‎
‎Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan komitmen pemerintah daerah menegakkan norma ketenagakerjaan, sembari mengakui perlunya harmonisasi regulasi dan pengawasan yang konsisten.
‎
‎Ia menyatakan perusahaan yang melanggar aturan dapat menghadapi sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan berlaku. Pemerintah juga perlu menjaga iklim usaha tetap kondusif.
‎
‎Ketua DPK APINDO Kota Yogyakarta, Nur Hidayat, menekankan pentingnya keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlangsungan perusahaan agar lapangan kerja tetap terjaga.
‎
‎Menurutnya, pengusaha mendukung pemenuhan hak pekerja secara layak, sepanjang didukung manajemen sehat, kepastian hukum, serta iklim usaha yang memungkinkan perusahaan bertahan.
‎
‎Diskusi yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WIB tersebut mempertemukan beragam pandangan untuk mencari titik temu perlindungan pekerja dan keberlanjutan investasi.
‎
Forum ini menegaskan bahwa tantangan utama bukan sekadar merumuskan aturan, melainkan memastikan pelaksanaannya benar-benar dirasakan buruh dan pekerja rumah tangga di lapangan.(waw)

Berita Terkait

Jogja Bersiap! Pamungkas dan Perunggu Ramaikan Panggung Farmasi Cup 2026
Hadapi Musim Hujan dan Nataru, KAI Daop 6 Perkuat Jalur Rel dan Jembatan
Bongkar Paradigma KUHP Baru: Polda DIY Minta Pamong Condongcatur Jadi Garda Depan Keadilan
Resmi Berlaku! Polresta Jogja Gelar Operasi Patuh Progo 2026, Simak 10 Poin Sasarannya
16 Dosen UMY Dampingi Pendirian BB Mart, Perkuat Ekonomi Warga Bangunjiwo Barat
Pihak Keraton dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penipuan Oknum Berpakaian Abdi Dalem di Kawasan Wisata
Klitih Resahkan Wisatawan: Suwandi Minta Satpol PP Bantul Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan
Pererat Silaturahmi Keluarga Besar, UWM Gelar Fun Walk dan Pembagian Sembako

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Perlindungan Buruh dan Pekerja Rumah Tangga Dibahas dalam Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Hadapi Musim Hujan dan Nataru, KAI Daop 6 Perkuat Jalur Rel dan Jembatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Bongkar Paradigma KUHP Baru: Polda DIY Minta Pamong Condongcatur Jadi Garda Depan Keadilan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Resmi Berlaku! Polresta Jogja Gelar Operasi Patuh Progo 2026, Simak 10 Poin Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:44 WIB

16 Dosen UMY Dampingi Pendirian BB Mart, Perkuat Ekonomi Warga Bangunjiwo Barat

Berita Terbaru