Perkuat Keadilan di Tapak: Pamong Condongcatur Siap Kawal Paradigma KUHP Baru Bersama Polda DIY

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Sleman – Polda DIY membekali pamong Condongcatur pemahaman KUHP baru, mendorong penegakan hukum yang lebih adil, proporsional, dan mengedepankan pemulihan masyarakat.

Penyuluhan digelar Senin (26/10/2026) di Ruang Wacana Loka, Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman, seusai apel pagi dan rapat dinas.

Kegiatan menghadirkan Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda DIY AKBP Haris Supriyadi, didampingi AKP Ahmad Fauzi Mulyono dari Ditbinmas Polda DIY bersama tim.

Plt Lurah Condongcatur Budi Arto mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai memperkuat kapasitas pamong dalam menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan, serta menghadapi persoalan hukum masyarakat.

“Kami berharap melalui penyuluhan ini, kita semakin sadar hukum,” ujar Budi Arto, mengajak seluruh pamong membangun lingkungan yang aman dan harmonis.

Ia menegaskan, aparatur kalurahan berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga membutuhkan pemahaman hukum memadai ketika menangani perselisihan maupun persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Pengetahuan hukum merupakan bekal penting agar kita dapat bertindak dengan benar dan bertanggung jawab,” tegas Budi, menekankan pentingnya profesionalisme pamong.

Dalam pemaparannya, AKBP Haris Supriyadi menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan KUHP baru menandai pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menggantikan ketentuan warisan kolonial Belanda, sekaligus menyesuaikan hukum dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Haris menerangkan, perubahan mendasar terlihat pada paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata-mata mengutamakan pembalasan, tetapi juga memperhatikan perbaikan pelaku dan pemulihan korban.

Keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif menjadi tiga pendekatan penting yang diperkenalkan dalam penyuluhan untuk membantu pamong memahami arah pemidanaan nasional.

Keadilan korektif menitikberatkan perbaikan perilaku pelaku, sedangkan keadilan restoratif mengutamakan pemulihan kerugian korban dan keseimbangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Adapun keadilan rehabilitatif diarahkan pada pembinaan serta pemulihan pelaku maupun korban, agar proses penegakan hukum turut membuka jalan menuju kehidupan lebih baik.

Haris menjelaskan, Pasal 51 KUHP mengatur tujuan pemidanaan, termasuk mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menciptakan kedamaian masyarakat.

Meski demikian, pendekatan pemulihan bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum tetap mempertimbangkan keseriusan perkara, kepentingan korban, dan ketentuan perundang-undangan.

Penyuluhan juga membahas alternatif hukuman penjara, termasuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang penerapannya harus memenuhi persyaratan hukum.

Berdasarkan Pasal 65 KUHP, pidana pokok bagi orang dewasa mencakup penjara, tutupan, pengawasan, denda, serta kerja sosial sesuai ketentuan berlaku.

Haris menerangkan, pidana kerja sosial memungkinkan pelaku perkara tertentu menjalani hukuman melalui kegiatan bermanfaat bagi masyarakat berdasarkan persyaratan undang-undang dan putusan pengadilan.

Sementara itu, pidana pengawasan dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu sesuai ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan karakter perkara dan pertimbangan hakim.

Keadilan restoratif tidak berlaku untuk semua perkara. Penerapannya harus mengikuti ketentuan, memperhatikan hak korban, serta mempertimbangkan jenis tindak pidana dan pengulangan perbuatan.

Perkara serius, termasuk kekerasan seksual, tindak pidana yang mengakibatkan kematian, dan korupsi, memiliki pembatasan serta pengaturan khusus dalam mekanisme penyelesaian perkara.

Karena itu, pamong diharapkan memahami batas kewenangannya, memberikan informasi hukum secara tepat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum ketika menghadapi persoalan masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah pamong mengajukan pertanyaan mengenai penerapan KUHP baru, mekanisme penyelesaian perkara, dan pelaksanaan keadilan restoratif dalam kehidupan sehari-hari.

Peserta yang aktif berdiskusi antara lain Dukuh Pringwulung Sahid Fahrudin, Kepala Urusan Pangripta Wahyu Nurendra, Dukuh Dabag Ahmad Sunaryo, serta Dukuh Joho Retnaningsih.

Dukuh Soropadan Shalahudin Kamal dan Dukuh Kentungan Suhartini turut mengikuti sesi tanya jawab, menunjukkan perhatian peserta terhadap perubahan regulasi pidana nasional.

Penyuluhan ini melanjutkan edukasi hukum Polda DIY yang sebelumnya menyasar Kalurahan Maguwoharjo, komunitas Senkom Mitra Polri, serta sejumlah kelompok masyarakat lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polda DIY mendorong peningkatan literasi hukum agar masyarakat memahami perubahan KUHP sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Pemerintah Kalurahan Condongcatur berharap pemahaman tersebut memperkuat pelayanan publik, menjaga ketertiban lingkungan, dan meningkatkan koordinasi dengan kepolisian demi menciptakan masyarakat aman serta harmonis.(ady)

Berita Terkait

Melestarikan Seni Tradisi, Kelompok Kudho Satrio Soropadan Reborn Setelah Sebelas Tahun Tinggi Aktivitas
Sulap Hasil Bumi Jadi Produk Bernilai Tinggi: UWM dan UMBY Olah Rempah Gunungkidul
Gandung Pardiman Meninggal Dunia, Tokoh Masyarakat dan Elit Politik Sampaikan Duka Cipta
Cegah Bansos Salah Sasaran: Susanto Dwi Antoro Minta Pembenahan Data Desil Lansia Dikebut
Siapkan Pemimpin Masa Depan: GP Ansor Ngaglik Kembangkan Potensi Kader Berbasis Pengabdian
Komitmen Jaga Iklim Demokrasi: STAK Yogyakarta Imbau Masyarakat Tak Terpancing Provokasi
Semarakkan Hari Sumpah Pemuda, Warga Gunung Mojo Ikuti Olahraga Bersama
Respons Disrupsi Digital: Ganjar Pranowo Minta Seniman JMMK #18 Berdampingan dengan AI

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Keadilan di Tapak: Pamong Condongcatur Siap Kawal Paradigma KUHP Baru Bersama Polda DIY

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Melestarikan Seni Tradisi, Kelompok Kudho Satrio Soropadan Reborn Setelah Sebelas Tahun Tinggi Aktivitas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Sulap Hasil Bumi Jadi Produk Bernilai Tinggi: UWM dan UMBY Olah Rempah Gunungkidul

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Gandung Pardiman Meninggal Dunia, Tokoh Masyarakat dan Elit Politik Sampaikan Duka Cipta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Cegah Bansos Salah Sasaran: Susanto Dwi Antoro Minta Pembenahan Data Desil Lansia Dikebut

Berita Terbaru