Soroti Konstitusi Negara, Forum Kebangsaan DIY Desak DPR RI Bahas Dinamika Usulan Pemakzulan Wapres

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD beserta peserta audiensi Forum Kebangsaan menurunkan foto Gibran, Rabu (4/11/2026)

Anggota DPRD beserta peserta audiensi Forum Kebangsaan menurunkan foto Gibran, Rabu (4/11/2026)

RILISINFO.COM, Yogyakarta– Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama aktivis masyarakat mendesak DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat terkait jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut disampaikan setelah forum mencermati dua putusan pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober dan Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 yang lalu.

Forum menilai kedua putusan itu menimbulkan persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan, sekaligus meminta parlemen menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusi secara bertanggung jawab.

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon “tidak dapat diterima” karena persoalan kedudukan hukum, meski majelis mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan dokumen pendidikan.

Bukti tersebut berkaitan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas sebagaimana disyaratkan undang-undang pemilu.

Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui permohonan tersebut, sehingga putusan itu tidak memakzulkan dirinya langsung.

Sementara itu, Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka pada Jumat.

Amar putusan MA berbunyi, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” menurut Kepaniteraan MA. Putusan diumumkan 30 Oktober 2026.

Berangkat dari perkembangan tersebut, Forum Kebangsaan DIY menyatakan DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan dan mempertimbangkan Hak Menyatakan Pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan aliansi, antara lain HM Syukri Fadloli, Prof Muhammad Chirzin, Ustadz Jahdan Humam, Brigjen TNI Purnawirawan Santoso, serta Heru Nugroho, menyampaikan sikap kepada publik.

Mereka menilai proses penyetaraan dokumen pendidikan mengandung persoalan hukum tata usaha negara dan meminta konsekuensi administratifnya diperiksa terbuka serta menyeluruh oleh lembaga berwenang terkait.

Forum juga mempersoalkan keputusan KPU yang menerima persyaratan pencalonan Gibran, dan meminta DPR mengkaji proses tersebut berdasarkan putusan pengadilan serta aturan pemilu terkait.

Dalam tuntutannya, aliansi meminta DPR mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai usulan pemberhentian Wakil Presiden melalui prosedur konstitusional sesuai ketentuan UUD 1945.

Proses tersebut, menurut forum, harus mengikuti Pasal 7B UUD 1945, termasuk tahapan pembahasan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai kewenangan.

Aliansi menyerukan seluruh fraksi partai politik di parlemen mengutamakan tanggung jawab konstitusional, serta tidak membiarkan kepentingan kelompok menghambat pengawasan terhadap penyelenggara negara dan pemerintahan.

Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra menghormati proses hukum serta mendukung penyelesaian persoalan melalui lembaga negara sesuai kewenangannya masing-masing secara terbuka.

Selain isu dokumen pendidikan, forum meminta DPR mendorong aparat penegak hukum memeriksa berbagai dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan secara profesional serta independen.

Lembaga yang disebut dalam desakan itu meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian RI, dengan penanganan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Forum meminta pemeriksaan dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk apabila dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan anggota keluarga mantan Presiden Joko Widodo maupun pihak lainnya.

Meski demikian, dugaan pelanggaran maupun tindak pidana yang disampaikan aliansi tetap memerlukan penyelidikan, pembuktian, serta proses peradilan sebelum dapat dinyatakan terbukti secara hukum independen.

Forum Kebangsaan DIY menekankan seluruh proses harus berlangsung netral, transparan, dan bebas intervensi kekuasaan agar kepercayaan publik terhadap lembaga negara tetap terjaga secara berkelanjutan.

Aliansi berharap DPR menanggapi aspirasi tersebut melalui mekanisme resmi, sementara masyarakat diminta mencermati perkembangan perkara dan putusan lembaga peradilan secara utuh serta kritis bersama.(waw)

Berita Terkait

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Pemda DIY Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Koordinasi Pengamanan
Rotasi Pejabat Utama Polri, Polresta Yogyakarta Resmi Punya Kapolresta Baru
Perkuat Tatakelola Kelurahan, Prof Edy Ajak Pamong Kalurahan Bumikan Nilai Keistimewaan DIY
Catat Pertumbuhan 12,9 Persen, Kepercayaan Masyarakat terhadap KAI Daop 6 Makin Kuat
Ciptakan Iklim Usaha Healthy & Compliant, KADIN DIY dan DJP Maksimalkan Edukasi Pajak Pengusaha
Perkuat Ketahanan Nasional dari Daerah, Danrem Dorong Kolaborasi Strategis Media dan Sektor Usaha
Tandai Dimulainya Pembangunan, Groundbreaking Masjid An-Nur Wongso Truitt Sukses Digelar
Tim Aksara Peduli UMY Salurkan Bantuan ke Puskesmas Pota, Siapkan Lima Paket Darurat

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:10 WIB

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Pemda DIY Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Koordinasi Pengamanan

Rabu, 4 November 2026 - 13:19 WIB

Soroti Konstitusi Negara, Forum Kebangsaan DIY Desak DPR RI Bahas Dinamika Usulan Pemakzulan Wapres

Rabu, 4 November 2026 - 11:46 WIB

Rotasi Pejabat Utama Polri, Polresta Yogyakarta Resmi Punya Kapolresta Baru

Rabu, 4 November 2026 - 10:44 WIB

Perkuat Tatakelola Kelurahan, Prof Edy Ajak Pamong Kalurahan Bumikan Nilai Keistimewaan DIY

Rabu, 4 November 2026 - 10:38 WIB

Catat Pertumbuhan 12,9 Persen, Kepercayaan Masyarakat terhadap KAI Daop 6 Makin Kuat

Berita Terbaru