Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Ungkap Kasus Pencurian 1 Unit Sepeda Motor

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM Lebak, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Pores Lebak ungkap kasus dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH-Pidana Ayat 1 ke-3e dan 5e, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, diketahui sekira pukul.01.30 Wib, di Komplek Pendidikan Rt.006 Rw.009, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Jumat (13/05/2022)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rangasbitung AKP Pipih Irawan Hermawan SH, menjelaskan bahwa, “yang mana pada awalnya pelaku LN (24), masuk kedalam rumah korban melalui jendela depan yang tidak terkunci kemudian pelaku langsung masuk mencuri 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo Reno 5 f, selanjutnya pelaku mengambil dan mencuri kendaran R2 sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah tahun 2021 plat Nomor : A-3740-OV, No rangka : MH1JM011XMK248261 Nosin : JM01E1247148” Jelas Pipih

“STNK atas nama Sri Diantini, kemudian pelaku keluar melalui pintu depan rumah korban, selanjutnya setelah pelaku melarikan diri dari rumah korban, ternyata korban bersama anaknya sudah mengetahui kejadian teresebut lalu mengejar pelaku ke arah terminal mandala, sesampainya di bunderan terminal mandala anak korban melihat pelaku mengendarai motor mengarah ke Rancasema lalu dikejar oleh anak korban dan langsung di tendang oleh anak korban, lalu pelaku terjatuh dan langsung di amankan oleh anak korban dan warga sekitar, atas peristiwa teresebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (Dua pPuluh Lima Juta Rupiah) selanjutnya pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polsek Rangkasbitung,” tambahnya.

Selanjutnya Kapolsek Rangkasbitung menambahkan.Untuk saat ini barang bukti seperti, 1 (satu) buah kunci kontak motor merk Honda, 1 (Satu) buah Hand phone merk Oppo Reno 5 F, 1 (Satu) buah dus box handphone Oppo Reno 5 F, 1 (Satu) Lembar surat keterangan BPKB dari Leasing FIF, 1 (satu) lembar print out angsuran dari leasing FIF dan 1 (satu) lembar bukti pembayaran angsuran terakhir, dan Sementara tersangka kita jerat degan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 5e KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutup Pipih.(icha)

Berita Terkait

Tekan Angka Kekerasan Anak, Pemprov Banten Luncurkan Sistem Pemantauan Kasus Real-Time
Pemprov Banten Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum Proyek Pembangunan Daerah
Pastikan Standar Layanan, Ombudsman Banten Sidak Rutan Kelas IIB Serang
Buka Kejurnas Catur 2026 di Banten, Wagub Dimyati Tekankan Nilai Sportivitas dan Integritas
REI Banten Anugerahi Penghargaan untuk Gubernur Andra Soni atas Komitmen Program 3 Juta Rumah
Dorong Kesetaraan, Pemprov Banten Intensifkan Pengarusutamaan Gender di Seluruh OPD
Sosialisasi Aku Hatinya PKK, Tinawati Dorong Kader Pertahan Ketahanan Pangan Keluarga
Buka Turnamen Volley Wars Piala Gubernur 2026, Andra Soni Puji Antusiasme Atlet Muda Banten

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Tekan Angka Kekerasan Anak, Pemprov Banten Luncurkan Sistem Pemantauan Kasus Real-Time

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Pemprov Banten Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum Proyek Pembangunan Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Pastikan Standar Layanan, Ombudsman Banten Sidak Rutan Kelas IIB Serang

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Buka Kejurnas Catur 2026 di Banten, Wagub Dimyati Tekankan Nilai Sportivitas dan Integritas

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:12 WIB

REI Banten Anugerahi Penghargaan untuk Gubernur Andra Soni atas Komitmen Program 3 Juta Rumah

Berita Terbaru