Edarkan Obat Farmasi tanpa miliki Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Lebak , Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya pada Jum’at (12/8/2022) pukul 21.30 wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik.(15/8/2022)

Malik menjelaskan, “Dari pengungkapan tersebut kami telah berhasil mengamankan Pelaku RY (24) warga Kecamatan Wanasalam pada Jum’at (12/8/2022) pukul 21.30 wib di sebuah rumah di desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam,”

“Berikut barang bukti 121 (seratus dua puluh satu) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna merah,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Malik.

“Mari bersama Berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, Katakan tidak pada Narkoba,” tutupnya.

Icha

Berita Terkait

Korban Kapal Arupadhatu 1 Teridentifikasi, Polda Banten Sampaikan Hasilnya
Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penerapan Corporate University di Banten
Kostum Tim Lomba Senam Kreasi Nasional Provinsi Banten Promosikan Wastra Daerah
51 Peserta UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dinyatakan Kompeten
Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil
Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Korban Kapal Arupadhatu 1 Teridentifikasi, Polda Banten Sampaikan Hasilnya

Rabu, 23 September 2026 - 16:00 WIB

Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penerapan Corporate University di Banten

Rabu, 23 September 2026 - 15:10 WIB

Kostum Tim Lomba Senam Kreasi Nasional Provinsi Banten Promosikan Wastra Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 14:38 WIB

51 Peserta UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dinyatakan Kompeten

Rabu, 23 September 2026 - 08:15 WIB

Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten

Berita Terbaru