Ungkap Judi Togel, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang bukti

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Lebak , Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus judi Toto Gelap (togel) di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku DS (48) yang berperan sebagai pemain dan pengepul atau pengumpul Judi Toto gelap ( togel) berhasil diamankan oleh Team Resmob yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M. Hazali Alfian,SH berikut barang bukti.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. mengatakan,
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat yaitu segala bentuk perjudian baik judi online, judi darat dan lain-lain yang berada di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Indik. Rabu (24/8/2022).

“Alhamdulillah, Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak kemarin telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian berupa judi Toto gelap (togel),” ungkapnya.

Indik Menjelaskan, “Satu orang Pelaku DS (48) berhasil diamankan pada Senin (22/8/2022) di Kp. Keong Desa Cikatapis Kec. Rangkasbitung Kab Lebak, berikut barang bukti 1 (satu) Lembar uang Tunai pecahan Rp. 10 000,(sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Lembar uang Tunai pecahan Rp. 5.000 – (sepuluh ribu rupiah),1 (satu) unit handphone merk oppo Type A3S Warna hitam, 1 (satu) Unit Tab android merk samsung Type samsung galaxy Tab E , dua buah buku rekening, 5 (Lima) Buku catatan rekapan pemasangan togel,”

“Pelaku DS ini berperan sebagai pemain dan pengepul, DS mengumpulkan uang dari setiap orang yang akan memasang nomor togel, selanjutnya setelah dana dan nomor togel terkumpul terlapor langsung deposit ke situs selebtoto.com selanjutnya pengumuman pemenang di umumkan dalam siaran live aplikasi youtube Melalui chanel LIVE DRAW,” tambahnya.

“Adapun Pasal yang dikenakan ke Pelaku yaitu pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” tukas indik.

Icha

Berita Terkait

Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil
Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan Militer Internasional ADMM-Plus Trident Resolve 2026
Cerita di Balik UKW PWI Banten, Tegang Hadapi Penguji hingga Jadi Pengalaman Baru Peserta
Polda Banten Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71
Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:15 WIB

Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten

Selasa, 22 September 2026 - 16:39 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil

Selasa, 22 September 2026 - 16:11 WIB

Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 15:39 WIB

UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers

Selasa, 22 September 2026 - 14:45 WIB

Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan Militer Internasional ADMM-Plus Trident Resolve 2026

Berita Terbaru