Gubernur Papua Ditahan, Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Jakarta,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan. Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. (Puspen Kemendagri/one)

Berita Terkait

Ame The Martian Resmi Rilis Karya Baru, Padukan Identitas Cikini Rock dengan Musik Grunge
Pastikan Penanganan Bencana Cepat, Kasatgas Tito Tinjau Tanggul Rusak di Pidie Jaya
Percepat Akselerasi Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Pertajam Visi dan Kualitas Layanan
Tingkatkan Kecepatan Evakuasi dan Pemulihan, Kasatgas Tito Persilakan Daerah Terdampak Bencana Tetapkan Tanggap Darurat
Percepat Kesejahteraan Wilayah Timur, Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Pembangunan Inklusif di Papua
Hadiri Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Lahirkan Inventor Muda Berdaya Saing
Tekan Inflasi Daerah, Sekjen Kemendagri Instruksikan Pemda Kelancarkan Distribusi dan Kerja Sama Pemasok
Persiapkan IGA 2026, Kemendagri Minta Pemda Dorong Inovasi Berkelanjutan di Lingkungan Birokrasi

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:02 WIB

Ame The Martian Resmi Rilis Karya Baru, Padukan Identitas Cikini Rock dengan Musik Grunge

Rabu, 4 November 2026 - 00:56 WIB

Pastikan Penanganan Bencana Cepat, Kasatgas Tito Tinjau Tanggul Rusak di Pidie Jaya

Rabu, 4 November 2026 - 00:51 WIB

Percepat Akselerasi Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Pertajam Visi dan Kualitas Layanan

Rabu, 4 November 2026 - 00:46 WIB

Tingkatkan Kecepatan Evakuasi dan Pemulihan, Kasatgas Tito Persilakan Daerah Terdampak Bencana Tetapkan Tanggap Darurat

Rabu, 4 November 2026 - 00:39 WIB

Percepat Kesejahteraan Wilayah Timur, Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Pembangunan Inklusif di Papua

Berita Terbaru

OPINI

Kenapa Jendral Listyo Nekad?

Rabu, 4 Nov 2026 - 11:39 WIB