Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan Residivis Penipuan

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Cilegon,  Pada Kamis (10/08) sekira pukul 14.20 Wib telah dilaksanakan Press conference kasus Penipuan, dalam kegiatan tersebut kasat Reskrim di wakilkan oleh KBO satuan Reserse kriminal dan Kanit 1 Pidum satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten.

Pada minggu 2 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 wib Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan tersangka penipuan.

Dalam Press conference kasus tindak pidana penipuan kanit 1 Pidum IPDA Patuan S. A. J Sihombing S membenarkan hal tersebut. “Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana penipuan diamankan pada Minggu tanggal 02 Juni 2023 sekira jam 16.00 wib di alun-alun Kota Serang,” ucap Patuan.

“Pelaku berinisial MH (37) residivis warga Pengairan Baru Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, korban penipuan pelaku MH (37) berjumlah 13 orang korbannya dijanjikan bisa masuk kerja di salah satu perusahaan yang ada di Kota Cilegon, dari ke 13 orang korban penipuan yang dilakukan oleh MH (37) kerugian atas kejadian penipuan tersebut Rp.60.250.000,000,” tambah Patuan.

Patuan menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku. “Modus oprandi pelaku MH (37) menjanjikan bisa masuk kerja di salah satu perusahaan yang ada di kota Cilegon kepada para korbannya pelaku MH (37) ini bekerja sendirian dan para korbannya adalah teman pelaku MH dengan cara menginformasikan bahwa dirinya (MH) bisa masukan kerja di salah satu perusahaan di Kota Cilegon,” jelas Patuan.

Adapun para korban yang sudah terkena bujuk rayu MH langsung menyanggupi apa permintaan MH ada yang langsung membayarkan dan transfer melalui rekening MH.

“Para korban bervariasi diminta uang oleh pelaku MH untuk bisa bekerja di salah satu perusahaan paling kecil Rp.5.000.000 dan paling besar Rp.20.000.000, setelah mengetahui bahwa pelaku MH selalu umbar janji dan tidak ada buktinya bisa masuk kerja di Perusahaan kota Cilegon, para korban melaporkan kejadian ini ke Pihak Polres Cilegon,” terang Patuan.

Pelaku MH telah melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan dapat diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara (wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Korban Kapal Arupadhatu 1 Teridentifikasi, Polda Banten Sampaikan Hasilnya
Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penerapan Corporate University di Banten
Kostum Tim Lomba Senam Kreasi Nasional Provinsi Banten Promosikan Wastra Daerah
51 Peserta UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dinyatakan Kompeten
Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil
Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Korban Kapal Arupadhatu 1 Teridentifikasi, Polda Banten Sampaikan Hasilnya

Rabu, 23 September 2026 - 16:00 WIB

Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penerapan Corporate University di Banten

Rabu, 23 September 2026 - 15:10 WIB

Kostum Tim Lomba Senam Kreasi Nasional Provinsi Banten Promosikan Wastra Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 14:38 WIB

51 Peserta UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dinyatakan Kompeten

Rabu, 23 September 2026 - 08:15 WIB

Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten

Berita Terbaru