Warga Binaannya Terlibat Peredaran Narkoba 33 Kg, Begini Penjelasan Kalapas Kelas 1 Tangerang

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Kota Tangerang, Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 Kilogram yang melibatkan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berinisial S (52) mendapat perhatian dari Pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing AMd.I.P.,S.H.,M.H mengatakan dan menyambut baik awak media guna mengkonfirmasinya, ia juga sudah mendapatkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait keterlibatan salah satu warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami telah bersinergi dengan BNN mengungkap siapa warga binaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Warga binaan tersebut saat ini sedang menjalani masa hukuman disini,” kata Kalapas kepada wartawan, Rabu (24 April 2024).

Fikri menambahkan, pada prinsipnya pihaknya telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkoba. Bersama APH kita saling bersinergi membongkar jaringan narkoba yang melibatkan lapas khususnya warga binaan yang ada di Lapas. Kita akan selalu mengawasi pergerakan warga binaan di lapas.

“Apabila terbukti warga binaannya terlibat peredaran narkoba, saya akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Krobokan Bali ini.

Ditanya mengenai sanksi hukum bagi S, Fikri mengaku pihaknya telah memberikan sanksi disiplin yakni berupa hukuman disiplin yaitu dengan register X serta mencabut hak mendapatkan remisi dan asimilasi.

Data yang dihimpun, S merupakan salah seorang warga binaan pindahan dari Rutan Jambe dalam kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun. Dilapas Kelas I Tangerang S sudah enam tahun menjalani masa tahanan.

Selama di Lapas Kelas I Tangerang, S dikenal sebagai pribadi yang religius. S juga merupakan salah seorang santri aktif pondok pesantren yang ada di dalam Lapas.

Fikri mengaku hingga kini belum mengetahui akan keterlibatan S dalam kasus tersebut.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari APH,” pungkasya.(*)

Berita Terkait

Duka Andra Soni untuk Surakman, Pemprov Banten Pastikan Pendampingan bagi Keluarga Korban
UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Berakhir, 51 Peserta Raih Predikat Kompeten
Andra Soni Tingkatkan Kualitas Permukiman Banten agar Lebih Layak dan Sehat
Tim Tabur Kejati Banten Amankan DPO Kasus Penipuan di Kabupaten Tegal
Korban Kapal Arupadhatu 1 Teridentifikasi, Polda Banten Sampaikan Hasilnya
Tingkatkan Kinerja ASN, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penerapan Corporate University di Banten
Kostum Tim Lomba Senam Kreasi Nasional Provinsi Banten Promosikan Wastra Daerah
51 Peserta UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dinyatakan Kompeten

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:01 WIB

Duka Andra Soni untuk Surakman, Pemprov Banten Pastikan Pendampingan bagi Keluarga Korban

Kamis, 24 September 2026 - 10:00 WIB

UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Berakhir, 51 Peserta Raih Predikat Kompeten

Kamis, 24 September 2026 - 09:45 WIB

Andra Soni Tingkatkan Kualitas Permukiman Banten agar Lebih Layak dan Sehat

Kamis, 24 September 2026 - 09:25 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Amankan DPO Kasus Penipuan di Kabupaten Tegal

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Korban Kapal Arupadhatu 1 Teridentifikasi, Polda Banten Sampaikan Hasilnya

Berita Terbaru