Tim Tabur Kejati Banten Amankan DPO Kasus Penipuan di Kabupaten Tegal

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana YAKH alias Tio diamankan Tim Tabur Kejati Banten di Kabupaten Tegal (atas), lalu dibawa ke kantor kejaksaan untuk proses serah terima kepada Jaksa Eksekutor (bawah).

Terpidana YAKH alias Tio diamankan Tim Tabur Kejati Banten di Kabupaten Tegal (atas), lalu dibawa ke kantor kejaksaan untuk proses serah terima kepada Jaksa Eksekutor (bawah).

RILISINFO.COM, Serang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terpidana berinisial YAKH alias Tio, diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB di wilayah Kedemangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan status terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, terpidana sebelumnya sempat diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui putusannya menyatakan terpidana terbukti melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Atas perkara tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur Kejati Banten dalam mencari dan mengamankan buronan atau pihak yang masuk dalam DPO untuk mendukung pelaksanaan putusan hukum.(lsi)

Sumber : Kejaksaan Tinggi Banten

Berita Terkait

P2STRATEGIK UNSERA 2026 Bekali Mahasiswa Baru dengan Karakter, Akademik, dan Pengalaman Kampus
Wartawan GerbangPatriot.com Uji Kompetensi di UKW PWI Banten Angkatan ke-28
BPPKB Banten HDS Gelar Tabligh Akbar dan Deklarasi Organisasi di Pandeglang
Polda Banten dan Pemda Dampingi Penyerahan hingga Pemakaman Korban KM Arupadhatu 1
Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum
Wagub Dimyati Dorong Masyarakat Banten Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
Duka Andra Soni untuk Surakman, Pemprov Banten Pastikan Pendampingan bagi Keluarga Korban
UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Berakhir, 51 Peserta Raih Predikat Kompeten

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:04 WIB

P2STRATEGIK UNSERA 2026 Bekali Mahasiswa Baru dengan Karakter, Akademik, dan Pengalaman Kampus

Jumat, 25 September 2026 - 09:57 WIB

Wartawan GerbangPatriot.com Uji Kompetensi di UKW PWI Banten Angkatan ke-28

Kamis, 24 September 2026 - 19:02 WIB

BPPKB Banten HDS Gelar Tabligh Akbar dan Deklarasi Organisasi di Pandeglang

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Banten dan Pemda Dampingi Penyerahan hingga Pemakaman Korban KM Arupadhatu 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:34 WIB

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Berita Terbaru