RILISINFO.COM, YOGYAKARTA – Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PUSDHAM UMY) bersama sejumlah lembaga mahasiswa Fakultas Hukum UMY mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pengajuan tersebut melibatkan PUSDHAM UMY, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Komunitas Peradilan PETITA, Komunitas Penulisan Hukum, dan Law Students Debate Community Fakultas Hukum UMY.
Melalui amicus curiae tersebut, PUSDHAM UMY menyampaikan perspektif akademik dan konstitusional mengenai persoalan syarat pencalonan wakil presiden, kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan pasangan calon, serta prinsip negara hukum dan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Perkara yang diajukan sejumlah pemohon tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026 dengan pokok permohonan antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
PUSDHAM Soroti Syarat Pencalonan
Direktur PUSDHAM UMY, Prof. Iwan Satriawan, S.H., M.C.L., Ph.D., mengatakan persoalan syarat pencalonan memiliki dimensi konstitusional karena berkaitan dengan proses seseorang memperoleh akses untuk mengikuti kontestasi dan mendapatkan mandat rakyat.
“Persoalan pencalonan bukan semata-mata persoalan administratif. Verifikasi persyaratan calon merupakan bagian dari proses demokrasi karena menentukan siapa yang memperoleh akses untuk berkompetisi mendapatkan mandat rakyat,” demikian salah satu pokok pandangan PUSDHAM UMY dalam amicus curiae yang disampaikan Prof. Iwan kepada Humas UMY pada Jumat (25/9/2026).
Menurut PUSDHAM UMY, proses pemilu merupakan rangkaian tahapan yang saling berkaitan. Tahapan tersebut mencakup verifikasi persyaratan, penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, penetapan hasil, hingga pelantikan.
Karena itu, PUSDHAM UMY berpandangan bahwa apabila terdapat persoalan mendasar mengenai pemenuhan syarat pencalonan yang belum memperoleh pemeriksaan substantif, persoalan tersebut tetap memiliki relevansi untuk memperoleh jawaban hukum.
PUSDHAM UMY mengaitkan pandangan tersebut dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1).
Selain itu, PUSDHAM UMY menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kedaulatan rakyat serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dorong Pemeriksaan Bukti dan Dokumen
Dalam dokumen amicus curiae, PUSDHAM UMY juga membedakan antara kepastian prosedural dan pemeriksaan substansi persoalan konstitusional.
Menurut PUSDHAM UMY, hukum acara tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Namun, persoalan mengenai syarat pencalonan yang dinilai fundamental perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan MK dan prinsip supremasi konstitusi.
PUSDHAM UMY tidak menyatakan pengajuan amicus curiae tersebut sebagai permintaan untuk menentukan hasil perkara terlebih dahulu. Lembaga tersebut justru mendorong agar, apabila MK menyatakan memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok persoalan, tersedia ruang pembuktian yang memadai.
Sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk diperiksa antara lain dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, dokumen evaluasi atau penilaian yang menjadi dasar penerbitan, dokumen persyaratan yang diverifikasi KPU, serta proses pembentukan ketentuan terkait pembuktian syarat pendidikan.
“Pemeriksaan substantif tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir perkara. Pemeriksaan justru diperlukan agar persoalan yang menyentuh syarat fundamental pencalonan memperoleh jawaban hukum berdasarkan fakta, alat bukti, kewenangan, dan norma konstitusi yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Prof. Iwan.
Dalam perkembangan persidangan, posisi PUSDHAM UMY tersebut berada di tengah perdebatan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. Dalam sidang pada 23 September 2026, KPU melalui kuasa hukumnya menyatakan persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.
MK sendiri masih memeriksa perkara tersebut. Dengan demikian, pengajuan amicus curiae PUSDHAM UMY merupakan pandangan dari pihak di luar para pihak berperkara, bukan putusan atau kesimpulan MK mengenai pokok perkara.
Tekankan Kepastian Hukum untuk Pemilu Mendatang
PUSDHAM UMY menilai perkara tersebut juga memiliki relevansi terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang, khususnya dalam memberikan kejelasan mengenai standar verifikasi persyaratan pencalonan.
Kejelasan tersebut, menurut PUSDHAM UMY, diperlukan agar penyelenggara pemilu memiliki pedoman yang konsisten dalam melakukan verifikasi persyaratan calon, termasuk mengenai pembuktian dan penyetaraan pendidikan luar negeri.
PUSDHAM UMY juga menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae tidak dimaksudkan untuk menjadi pihak dalam perkara ataupun mewakili kepentingan politik tertentu. Pandangan yang disampaikan disebut berangkat dari kajian akademik mengenai demokrasi, hak asasi manusia, supremasi konstitusi, dan kepastian hukum.
“Yang menjadi kepentingan utama dalam perkara ini bukan siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana negara hukum memberikan jawaban terhadap persoalan yang diajukan berdasarkan konstitusi dan hukum, melalui pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Prof. Iwan.
Pada akhirnya, menurut Prof. Iwan, PUSDHAM UMY menyerahkan pemeriksaan dan penilaian perkara kepada MK. Lembaga tersebut berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
Bagi PUSDHAM UMY, demokrasi konstitusional perlu dijalankan dengan memastikan setiap tahapan yang menghasilkan mandat rakyat berlangsung dalam koridor hukum, kesetaraan, transparansi, dan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.(lsi)
Sumber : humas umy















