Launching Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, Wamendagri Ribka: Solusi Wujudkan Pembangunan Perkotaan yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Ribka menekankan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras meskipun masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda. Ini penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Karena itu, lanjut Ribka, Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 mengatur proses perencanaan pelayanan perkotaan secara menyeluruh. Hal itu meliputi penyediaan layanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia (SDM), hingga pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas. “Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dia menjelaskan, RP2P bukanlah dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda). Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

“Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” ujarnya.

Keterpaduan itu, kata Ribka, meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau. Ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Sebab RP2P bakal menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan.

“Saya berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan, dan melaksanakan penyusunan RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD yang akan ditetapkan pasca-pelantikan kepala daerah,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Perkuat Pembangunan Daerah, Kemendagri Minta Karang Taruna Optimalkan Peran Kepemudaan
Sinergi Pusat dan Daerah, Gubernur Andra Soni GaransiKemudahan Akses Keuangan Bagi UMKM dan Warga Banten
Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Mendagri Garansi Bantuan Apresiasi Pemda Berlanjut di TA 2027
Dorong Kemandirian Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Petakan Potensi Lokal
Dorong Efisiensi Pelayanan Publik, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Buat Regulasi Memberatkan
Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Soroti Kejanggalan Tuntutan JPU, Sidang Vonis Digelar 27 Oktober
Momen Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Minta Pesantren Perketat Pengawasan Terhadap Bullying dan Asusila
Hari Santri 2026, Sekjen MUI Tegaskan Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Perkuat Pembangunan Daerah, Kemendagri Minta Karang Taruna Optimalkan Peran Kepemudaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah, Gubernur Andra Soni GaransiKemudahan Akses Keuangan Bagi UMKM dan Warga Banten

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Mendagri Garansi Bantuan Apresiasi Pemda Berlanjut di TA 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Dorong Kemandirian Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Petakan Potensi Lokal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Dorong Efisiensi Pelayanan Publik, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Buat Regulasi Memberatkan

Berita Terbaru