Dispensasi Perpanjang SIM: Berlaku Untuk SIM yang Sudah Mati 27-29 Januari

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 mendapat dispensasi perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan ini diberikan karena layanan Satpas sempat tutup akibat Hari Libur Nasional.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @satpasmetrojaya, perpanjangan SIM bagi pemilik yang terdampak libur tersebut dapat dilakukan pada 30 Januari hingga 3 Februari 2025.

Berikut ketentuan yang berlaku:

  1. SIM yang dapat diperpanjang
    • SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, atau 29 Januari 2025.
    • Perpanjangan dilakukan dengan mekanisme standar tanpa perlu membuat SIM baru.
  2. Batas waktu perpanjangan
    • Dispensasi diberikan hingga 3 Februari 2025.
    • Setelah tanggal tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
  3. Dasar hukum
    • Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 3 menyebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis harus dibuat ulang.
    • Namun, Pasal 4 Ayat 4 memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk jika layanan kepolisian tutup akibat keadaan kahar seperti Hari Libur Nasional.
  4. Prosedur perpanjangan
    • Dilaksanakan di Satpas yang telah ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
    • Pemilik SIM tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan tes kesehatan seperti prosedur perpanjangan biasa.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemegang SIM untuk tetap memperpanjang izin mengemudinya tanpa harus mengikuti proses pembuatan baru. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Masa Berlaku SIM Habis, Apakah Masih Bisa Diperpanjang?a
Mau Bikin SIM di 2025? Siap-siap Ujian Praktik Mengemudi di Jalan Umum
Tilang Poin 2025: Pelanggaran Bisa Bikin SIM Dicabut
Pembaruan Biaya Buat dan Perpanjang SIM 2025, Simak Rinciannya
Pengendara Harus Tahu! Cara Terbaru Pembuatan SIM: Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:50 WIB

Masa Berlaku SIM Habis, Apakah Masih Bisa Diperpanjang?a

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:20 WIB

Mau Bikin SIM di 2025? Siap-siap Ujian Praktik Mengemudi di Jalan Umum

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:08 WIB

Dispensasi Perpanjang SIM: Berlaku Untuk SIM yang Sudah Mati 27-29 Januari

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:15 WIB

Tilang Poin 2025: Pelanggaran Bisa Bikin SIM Dicabut

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pembaruan Biaya Buat dan Perpanjang SIM 2025, Simak Rinciannya

Berita Terbaru

Yogyakarta

KAI Gandeng Media dan Influencer Edukasi Keselamatan Kereta

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:26 WIB

Yogyakarta

FKPPAI DIY Bergerak Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:19 WIB