Tilang Poin 2025: Pelanggaran Bisa Bikin SIM Dicabut

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem tilang poin pada tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sistem ini menetapkan bahwa setiap pemegang SIM memiliki saldo awal 12 poin per tahun. Jika saldo habis akibat akumulasi pelanggaran, SIM dapat dibekukan atau dicabut.

Penerapan Tilang Poin

  • Pencatatan pelanggaran akan dilakukan melalui aplikasi Traffic Attitude Record (TAR).
  • TAR akan terintegrasi dengan iCell, E-Tilang, dan sistem SIM.
  • Polisi dapat memindai barcode SIM pelanggar untuk mencatat pelanggaran.
  • Pengendara dapat memantau status poinnya melalui aplikasi TAR, yang bisa diunduh di Google Play dan App Store.

Kategori Pelanggaran dan Poin Sanksi

  1. Pelanggaran dengan 1 poin
    • Tidak mematuhi perintah polisi.
    • Tidak mengenakan sabuk pengaman atau helm.
    • Mengangkut penumpang lebih dari kapasitas.
    • Melanggar aturan berhenti, parkir, dan prioritas kendaraan.
  2. Pelanggaran dengan 3 poin
    • Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
    • Melanggar rambu lalu lintas dan batas kecepatan.
    • Mengemudikan kendaraan tanpa pelat nomor sesuai aturan.
    • Mengemudikan kendaraan barang atau angkutan tanpa izin yang sesuai.
  3. Pelanggaran dengan 5 poin
    • Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
    • Mengemudi secara ugal-ugalan atau melakukan balapan liar.
    • Menerobos palang pintu kereta api.
    • Mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  4. Pelanggaran dengan 10 poin
    • Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, atau fasilitas pejalan kaki.
    • Mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau luka ringan.
  5. Pelanggaran dengan 12 poin
    • Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Dengan sistem ini, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Masa Berlaku SIM Habis, Apakah Masih Bisa Diperpanjang?a
Mau Bikin SIM di 2025? Siap-siap Ujian Praktik Mengemudi di Jalan Umum
Dispensasi Perpanjang SIM: Berlaku Untuk SIM yang Sudah Mati 27-29 Januari
Pembaruan Biaya Buat dan Perpanjang SIM 2025, Simak Rinciannya
Pengendara Harus Tahu! Cara Terbaru Pembuatan SIM: Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:50 WIB

Masa Berlaku SIM Habis, Apakah Masih Bisa Diperpanjang?a

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:20 WIB

Mau Bikin SIM di 2025? Siap-siap Ujian Praktik Mengemudi di Jalan Umum

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:08 WIB

Dispensasi Perpanjang SIM: Berlaku Untuk SIM yang Sudah Mati 27-29 Januari

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:15 WIB

Tilang Poin 2025: Pelanggaran Bisa Bikin SIM Dicabut

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pembaruan Biaya Buat dan Perpanjang SIM 2025, Simak Rinciannya

Berita Terbaru

Yogyakarta

KAI Gandeng Media dan Influencer Edukasi Keselamatan Kereta

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:26 WIB

Yogyakarta

FKPPAI DIY Bergerak Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:19 WIB