Kejari Jakarta Barat Lanjutkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Asal Arab Saudi

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar pada Selasa 12 Agustus 2025 tersebut mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai Penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., beserta tim. Persidangan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku Turut Tergugat.

Sementara itu, Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum.

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban seorang WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.

Hasil pemeriksaan awal JPN mengungkap adanya indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa 2 September 2025, dengan agenda Musyawarah Majelis.(Nad)

Sumber: Puspenkum Kejagung

Berita Terkait

Pimpin Kemenkeu, Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara
KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir
The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Hadirkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub
Tim Masda Jabar dan BIN Bahas Penguatan Pendekatan Budaya da-lam Pembangunan SDM
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Kenalkan Kekayaan Arsitektur dan Budaya Lampung
Rafly Jatilukito Ajak Generasi Muda Kawal September Hitam dengan Aksi Damai

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:00 WIB

Pimpin Kemenkeu, Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara

Senin, 14 September 2026 - 14:07 WIB

KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir

Senin, 14 September 2026 - 08:07 WIB

The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Hadirkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas

Minggu, 13 September 2026 - 09:54 WIB

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub

Sabtu, 12 September 2026 - 09:29 WIB

Tim Masda Jabar dan BIN Bahas Penguatan Pendekatan Budaya da-lam Pembangunan SDM

Berita Terbaru