Kasus Dugaan Kekerasan Day Care Little Aresha, Pemkot Jogja Siapkan Pendampingan Hukum Gratis

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta mempertegas langkah politik kebijakan perlindungan anak dengan membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta untuk mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan di day care Little Aresha. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan antara Pemkot dan para orang tua korban di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Hasto Wardoyo yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi korban, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat daerah.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, menyatakan tim ini akan memberikan layanan advokasi hukum secara menyeluruh hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pendampingan dilakukan secara pro bono tanpa biaya bagi keluarga korban.

“Pendampingan ini tidak hanya berhenti pada proses pelaporan, tetapi sampai putusan akhir. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Tim tersebut melibatkan sejumlah lembaga lintas sektor, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, PKBH UAD, dan Rifka Annisa. Kolaborasi ini dinilai sebagai strategi untuk mengatasi keterbatasan sumber daya di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

Secara politik hukum, Pemkot menyiapkan tiga fokus utama. Pertama, memastikan pertanggungjawaban pidana individu, baik pengasuh maupun pengelola, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Kedua, membuka kemungkinan pertanggungjawaban badan hukum atau yayasan, termasuk opsi pidana korporasi seperti ganti rugi hingga pembubaran lembaga jika terbukti melanggar hukum.

“Yayasan sebagai badan hukum juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Ini bagian dari upaya maksimal agar ada efek jera dan perlindungan yang lebih kuat,” tegas Vanny.

Ketiga, pemerintah mendorong pemenuhan hak restitusi bagi korban. Dalam hal ini, Pemkot menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan korban mendapatkan ganti kerugian, baik dari pelaku individu maupun aset yayasan.

Sementara itu, anggota tim hukum Dedi Sukmadi menambahkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal, termasuk pengumpulan laporan, analisis unsur pidana, serta penandatanganan surat kuasa dari para korban.

“Setiap laporan akan dianalisis secara komprehensif untuk menentukan konstruksi peristiwa hukumnya. Tidak semua langsung masuk ranah pidana, tetapi akan kami kaji secara detail,” jelasnya.

Dari sisi data, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta Udiyati Ardiani mengungkapkan terdapat 182 aduan yang masuk terkait kasus ini. Sebanyak 130 di antaranya telah melalui proses asesmen, sementara sekitar 50 korban memilih melanjutkan ke jalur hukum dengan pendampingan resmi.

Pemerintah Kota juga membuka layanan pengaduan (helpdesk) serta pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga, sebagai bagian dari pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan trauma.

Langkah Pemkot Yogyakarta ini dinilai sebagai upaya memperkuat legitimasi kebijakan perlindungan anak di tingkat daerah, sekaligus menjadi sinyal politik bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk hadir secara aktif, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak warga, khususnya kelompok rentan. (Aga)

Berita Terkait

Identitas Kerangka Manusia Pajangan Terungkap Usai Pihak Keluarga Kenali Struktur Gigi
Kebakaran di Gunung Sumbing Capai 300 Hektare, Kodim 0707/Wonosobo Turun Tangan Padamkan Api
Serah Terima Jabatan Dandim Yogyakarta: Pangdam Instruksikan Jajaran Waspadai Ancaman Bencana
1. Zain Maulana Ulas Dinamika Geopolitik di Balik Demonstrasi Eropa
Tantangan Ketahanan Sosial, Pemerintah Diminta Perkuat Pelayanan Publik
UWM Yogyakarta Kembangkan SDM untuk Membangun Institusi Berkelanjutan
Haedar Nashir Dorong Pemerintah Perkuat Kolaborasi dan Komunikasi Publik
LSP UMY Uji Kompetensi 831 Peserta, Bidik Kerja Sama Sertifikasi Internasional

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Identitas Kerangka Manusia Pajangan Terungkap Usai Pihak Keluarga Kenali Struktur Gigi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kebakaran di Gunung Sumbing Capai 300 Hektare, Kodim 0707/Wonosobo Turun Tangan Padamkan Api

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Serah Terima Jabatan Dandim Yogyakarta: Pangdam Instruksikan Jajaran Waspadai Ancaman Bencana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:09 WIB

1. Zain Maulana Ulas Dinamika Geopolitik di Balik Demonstrasi Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Tantangan Ketahanan Sosial, Pemerintah Diminta Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru