RILISINFO.COM, Palembang — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan, Rabu (4/11/2026), tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian program reforma agraria sepanjang tahun 2026 sekaligus merumuskan langkah konkret dalam menghadapi berbagai tantangan pertanahan pada tahun mendatang.
Dalam arahannya, Edward Candra menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan instrumen penting pemerintah dalam mewujudkan keadilan, pemerataan ekonomi, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan dan penghidupan. Dalam banyak kasus, tanah juga menjadi sumber persoalan sosial apabila penguasaan serta pemanfaatannya tidak diatur secara adil,” ujar Edward di hadapan para peserta rapat.
Ia mengakui, pelaksanaan reforma agraria di Sumatera Selatan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, ketidaksinkronan data antara sektor pertanahan dan kehutanan, konflik antara masyarakat dan badan usaha, hingga keterbatasan akses ekonomi bagi masyarakat setelah memperoleh legalitas lahan.
Untuk itu, Edward menyampaikan sejumlah arahan strategis yang perlu menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan reforma agraria di Sumatera Selatan.
Pertama, integrasi data dan percepatan penyelesaian status lahan, melalui penguatan sinkronisasi data, peta, serta informasi penguasaan tanah antara BPN, Dinas Kehutanan, dan instansi terkait di daerah.
Kedua, penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan, dengan menghadirkan solusi yang seimbang antara kepentingan investasi di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan dengan perlindungan hak-hak masyarakat melalui peran Tim GTRA.
Ketiga, penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat pascalegalitas lahan, dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor perbankan sebagai pemangku kepentingan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, penguatan sinergi antarpemerintah, khususnya antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah kabupaten/kota, agar penanganan berbagai persoalan agraria dapat dilakukan secara terpadu dan diselesaikan hingga tuntas.
Edward menegaskan bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mendorong pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sumsel, Ramadhan Firdaus, S.T., M.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa fokus pelaksanaan program reforma agraria tahun 2026 dipusatkan di dua wilayah utama, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Pagar Alam.
Melalui sinergi yang telah terjalin bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Selatan, pihaknya berharap seluruh rekomendasi dan kesepakatan dalam rapat koordinasi akhir tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria di Sumatera Selatan diharapkan mampu mewujudkan kemakmuran, pemerataan, serta keadilan agraria bagi masyarakat di Bumi Sriwijaya.(lsi)
Sumber : Adpim Sumsel















