Centre for Orangutan Protection Catat 100 Tersangka Kejahatan Satwa Liar Diproses Hukum

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jogja – Centre for Orangutan Protection (COP) mencatat capaian signifikan dalam memerangi kejahatan satwa liar di Indonesia.
‎
‎Dalam rentang 14 tahun, organisasi ini membantu aparat mengungkap 73 kasus dan memproses hukum 100 tersangka kejahatan satwa liar hingga vonis pengadilan.
‎
‎“Kolaborasi penegakan hukum ini akan terus kami dorong sebagai bagian dari aksi nyata melawan kejahatan besar ini,” kata Koordinator Penegakan Hukum COP, Hery Susanto, Senin, (20/1/2026).
‎
‎Menurut dia, kejahatan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
‎
‎Hery menjelaskan, motif ekonomi menjadi pendorong utama.
‎
‎“Pemburu mengambil satwa dari alam karena nilai jualnya tinggi. Dalam kasus orangutan, induknya dibunuh untuk diambil anaknya,” ujarnya.
‎
‎Praktik serupa terjadi pada Harimau Sumatera yang diburu untuk diambil kulit dan bagian tubuh lainnya, serta badak yang dibunuh demi cula.
‎
‎COP juga mencatat perubahan pola kejahatan. Media sosial dan teknologi komunikasi mempermudah transaksi ilegal.
‎
‎“Kejahatan ini berkembang dengan pola yang lebih modern dan canggih,” kata Hery.
‎
‎Akibatnya, jaringan perdagangan semakin sulit dideteksi dan kerap melibatkan lintas daerah bahkan lintas negara.
‎
‎Dimensi internasional tampak dari kasus penyelundupan orangutan ke Thailand. COP tercatat membantu proses repatriasi orangutan pada 2019, 2023, dan 2025.
‎
‎“Total ada delapan individu orangutan yang berhasil dipulangkan ke Indonesia, seluruhnya hasil perdagangan ilegal,” ujar Hery.
‎
‎Ia menegaskan, tanpa pengurangan permintaan pasar, kejahatan satwa liar akan terus berulang, sekalipun penegakan hukum diperketat.

(waw)

Berita Terkait

Pemkab Sleman Serahkan Santunan Rp74 Juta untuk Lindungi Hak dan Kesejahteraan Pekerja
Wujud Apresiasi Prestasi! Pemkab Sleman Kucurkan Rp46,6 Juta untuk Atlet & Pelatih Peparpeda DIY
Lawan Trend Kukus! Sentra Pathuk Siap Bagikan 27 Ribu Bakpia Panggang Gratis di Bakpia Day #14
Resmikan Sanggar Punokawan 2, Susanto Dorong Generasi Muda Rawat Seni Gamelan Jawa
Sinergi TNI AU dan Pemkab Sleman Optimalkan Lahan Produktif Seluas 8.000 Meter Persegi
Diduga Percikan Stop Kontak, Rumah Warga di Gamping Sleman Terbakar Pagi Hari!
Aniaya Anak di Daycare, Pengasuh di Jogja Dituntut 10 Tahun Penjara: Penderitaan Korban Tak Terbayarkan!
Serangan Houthi ke Arab Saudi, Pakar UMY Soroti Risiko Harga Minyak dan Perjalanan Umrah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pemkab Sleman Serahkan Santunan Rp74 Juta untuk Lindungi Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Wujud Apresiasi Prestasi! Pemkab Sleman Kucurkan Rp46,6 Juta untuk Atlet & Pelatih Peparpeda DIY

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Lawan Trend Kukus! Sentra Pathuk Siap Bagikan 27 Ribu Bakpia Panggang Gratis di Bakpia Day #14

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Resmikan Sanggar Punokawan 2, Susanto Dorong Generasi Muda Rawat Seni Gamelan Jawa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Sinergi TNI AU dan Pemkab Sleman Optimalkan Lahan Produktif Seluas 8.000 Meter Persegi

Berita Terbaru