Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Serang Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Senin, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Serang – NF (48) oknum guru ngaji asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang. Ia ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap muridnya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada (01/04) lalu.

Ketika itu, orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).

“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Yudha pada Senin (11/04).

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Serang.

“Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban. “tambah Yudha.

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban. “Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta’lim dan terakhir di rumah korban,” jelas Yudha.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba korban, tersangka juga memaksa korban untuk memegang area vitalnya. “Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun ia mengatakan jika perbuatan cabul tersebut dilakukan baru satu kali,” tutur Yudha.

Terakhir Kapolres Serang menegaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (Bidhumaa)icha

Berita Terkait

HUT ke-26 Banten, “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Jadi Tema Utama
Langkah Terukur Polsek Cinangka: Tindak Lanjut Rokok Ilegal hingga Ungkap Pemerasan
Kunjungi Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda, Gubernur Banten Andra Soni Kenang Momen Kebersamaan di Posko Pemantauan
Wagub Dimyati: Provinsi Banten Siap Menjadi Pusat Ekosistem Industri Halal
P2STRATEGIK UNSERA 2026 Bekali Mahasiswa Baru dengan Karakter, Akademik, dan Pengalaman Kampus
Wartawan GerbangPatriot.com Uji Kompetensi di UKW PWI Banten Angkatan ke-28
BPPKB Banten HDS Gelar Tabligh Akbar dan Deklarasi Organisasi di Pandeglang
Polda Banten dan Pemda Dampingi Penyerahan hingga Pemakaman Korban KM Arupadhatu 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:35 WIB

HUT ke-26 Banten, “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Jadi Tema Utama

Jumat, 25 September 2026 - 16:35 WIB

Langkah Terukur Polsek Cinangka: Tindak Lanjut Rokok Ilegal hingga Ungkap Pemerasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:52 WIB

Kunjungi Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda, Gubernur Banten Andra Soni Kenang Momen Kebersamaan di Posko Pemantauan

Jumat, 25 September 2026 - 13:27 WIB

Wagub Dimyati: Provinsi Banten Siap Menjadi Pusat Ekosistem Industri Halal

Jumat, 25 September 2026 - 11:04 WIB

P2STRATEGIK UNSERA 2026 Bekali Mahasiswa Baru dengan Karakter, Akademik, dan Pengalaman Kampus

Berita Terbaru

Suasana seminar dan diskusi publik terkait dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Hotel Aston Priority Simatupang

Jakarta

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:00 WIB