RILISINFO.COM, Jogja – Polresta Jogja belum menetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar terhadap pengelola food truck Truck Pedas Bolosego di Alun-Alun Kidul Jogja hingga Jumat ini.
Hingga Jumat (25/9/2026), penyidik masih melengkapi keterangan sejumlah pihak yang berada di lokasi ketika dugaan pungli tersebut terjadi dan dipersoalkan kembali secara menyeluruh.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara secara menyeluruh sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang sedang berjalan secara hati-hati saat ini.
Kasihumas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan mengatakan, hingga Jumat pemeriksaan baru dilakukan terhadap empat orang yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut hingga kini.
Mereka terdiri atas dua orang dari pihak food truck dan dua orang dari pengelola atau pengurus parkir Alkid setempat yang diperiksa di lokasi.
“Yang sudah dimintai keterangan, dua dari pihak food truck dan dua dari pengelola atau pengurus parkir Alun-Alun Selatan,” kata Dani, Jumat, kepada wartawan.
Dani menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari tiga karyawan food truck yang bertugas ketika dugaan pungli tersebut terjadi di Alkid pada waktu kejadian.
Selain itu, dua pengurus parkir Alkid juga belum memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang tengah didalami hingga kini secara menyeluruh lebih lanjut.
Dengan demikian, masih ada lima orang yang dijadwalkan memberikan keterangan untuk melengkapi proses pendalaman dugaan pungli tersebut kepada penyidik Polresta Jogja hingga tuntas.
“Kami akan menyampaikan jika pemeriksaan sudah lengkap. Mohon waktu,” ujar Dani saat dikonfirmasi langsung mengenai perkembangan perkara tersebut pada Jumat oleh wartawan setempat.
Polresta Jogja sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan pungli terhadap pengelola food truck Truck Pedas Bolosego di lokasi kejadian tersebut.
Penyidik Satreskrim mulai melakukan pemeriksaan pada Jumat (18/9/2026) malam terhadap L selaku pengelola parkir Alkid dan P selaku pengurus paguyuban parkir Alkid setempat.
P selaku pengurus paguyuban parkir Alkid turut dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pungutan yang dipersoalkan tersebut secara langsung pula.
Pada Senin (21/9/2026) sore, pemeriksaan dilakukan terhadap D selaku pemilik food truck serta A, karyawannya yang bertugas di lokasi Alkid setempat tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (22/9/2026), penyidik kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada tiga karyawan food truck yang bertugas di Alkid ketika dugaan pungli berlangsung di lokasi tersebut.
Ketiga karyawan tersebut, yakni D, G, dan N, merupakan personel yang ditugaskan di lokasi saat dugaan pungli berlangsung pada kejadian tersebut di Alkid.
Penanganan perkara oleh Satreskrim berjalan bersamaan dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut dan masih berlangsung hingga kini.
Propam Polresta Jogja sebelumnya menyatakan satu anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S berstatus sebagai terduga pelanggar disiplin dalam proses internal tersebut hingga kini.
Kasi Propam Polresta Jogja AKP Wahyu Tri Handono mengatakan, status tersebut diberikan setelah Propam melakukan gelar perkara pada Senin (21/9/2026) sebagai dasar pemeriksaan.
Aipda S juga ditempatkan di tempat khusus atau patsus dan akan menjalani proses sesuai mekanisme sidang disiplin yang berlaku dalam penanganan tersebut selanjutnya.
Sementara itu, dua anggota polisi lainnya yang turut diperiksa Propam tidak dinyatakan melakukan pelanggaran SOP berdasarkan pemeriksaan internal sementara yang dilakukan hingga kini.
Hingga Jumat (25/9/2026), penyidikan masih berlangsung, sementara Polresta Jogja belum menetapkan tersangka dan menunggu keterangan pihak terkait sebelum menentukan langkah berikutnya dalam penyidikan.(waw)















