Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 4 WNA Vietnam karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta, (09/09) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 4 (empat) orang warga negara Vietnam yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian.

Mereka sebelumnya diketahui telah bekerja di sebuah Klinik Kecantikan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Keempat WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, namun dalam pelaksanaannya disalahgunakan untuk tujuan bekerja secara ilegal. Hal ini melanggar ketentuan sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban setiap orang asing untuk menaati maksud dan tujuan sesuai pemberian izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum Keimigrasian sekaligus wujud komitmen imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deportasi ini adalah penegakan hukum keimigrasian dan langkah tegas agar fungsi keimigrasian sebagai penjaga pintu gerbang negara tetap terjaga,” tegasnya.

Keempat WNA asal Vietnam tersebut sebelumnya diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Pusat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi sebelum dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas imigrasi.

Tindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengajak serta menghimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi.

Dengan adanya langkah tegas ini, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menegaskan kembali bahwa fungsi imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan, namun juga sebagai penegak hukum keimigrasian dan penjaga keamanan negara.(*)

Berita Terkait

Diduga Salahgunakan Surat Perintah Undercover, Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam
Pimpin Kemenkeu, Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara
KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir
The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Hadirkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub
Tim Masda Jabar dan BIN Bahas Penguatan Pendekatan Budaya da-lam Pembangunan SDM
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Kenalkan Kekayaan Arsitektur dan Budaya Lampung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Diduga Salahgunakan Surat Perintah Undercover, Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam

Senin, 14 September 2026 - 20:00 WIB

Pimpin Kemenkeu, Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara

Senin, 14 September 2026 - 14:07 WIB

KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir

Senin, 14 September 2026 - 08:07 WIB

The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Hadirkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas

Minggu, 13 September 2026 - 09:54 WIB

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub

Berita Terbaru