RILISINFO.COM, Yogyakarta — Polresta Yogyakarta menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Bolosego dalam kegiatan di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
Dalam penyelidikan tersebut, Polresta Yogyakarta telah meminta keterangan dari 17 orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di kawasan Alun-Alun Kidul, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota kepolisian sektor setempat, hingga ahli hukum pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polresta Yogyakarta menyebut Bolosego sebelumnya telah memperoleh izin dari pihak Keraton Yogyakarta untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Izin itu tercantum dalam surat nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area selama lima hari. Dalam kesepakatan itu, terdapat kompensasi sebesar Rp6 juta.
Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi tersebut dikembalikan kepada pihak Bolosego.
“Sebagian uang kompensasi sebesar tiga juta rupiah telah dikembalikan kepada pihak Bolosego, sedangkan tiga juta rupiah lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, kemudian untuk paguyuban Alun-Alun Kidul dan kas pengelola parkir,” demikian keterangan Polresta Yogyakarta.
Setelah memeriksa keterangan dari berbagai pihak serta meminta pendapat ahli hukum pidana, Polresta Yogyakarta menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan.
Untuk dugaan tindak pidana ringan, penyidik menyebut lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran.
Dengan demikian, menurut hasil penyelidikan dan pendapat ahli pidana, ketentuan dalam peraturan daerah terkait perparkiran tidak dapat diterapkan di lokasi tersebut.
Polresta menjelaskan, area yang digunakan merupakan halaman Sasono Hinggil yang berada di tanah Kasultanan dan dikelola oleh seseorang bernama Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada 29 Agustus 2007.
Sementara itu, terkait dugaan pemerasan, polisi tidak menemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.
“Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana,” jelas Polresta Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta menyadari informasi awal mengenai persoalan Bolosego yang beredar di media sosial telah menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan, khususnya di Yogyakarta.
Karena itu, kepolisian memastikan informasi tersebut tidak langsung diabaikan. Polisi melakukan verifikasi dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri.
Dengan penyampaian tersebut, Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan berdasarkan keterangan para pihak, fakta yang ditemukan selama penyelidikan, serta pendapat ahli hukum pidana. (Aga)















