Kejati Banten Kelola Aset Biologis Rangka Badak Jawa Melalui Museum Negeri Banten

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Serang – Pada hari Senin 11 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti dan Pengelolaan Aset 2 (dua) Tengkorak Badak Jawa atau Badak Cula Satu berikut dengan Tulang Belulang berdasarkan Putusan Nomor :39 /Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl pada tanggal 5 Juni 2024 yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang diserahkan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon.

Beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melakukan penuntutan terhadap beberapa Terdakwa yaitu KARIP, LELI, ISNEN, SAYUDIN dan ATANG DAMANHURI, SAHRU dan LIEM HOO KWAN WILLY dengan salah satu barang buktinya adalah 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu dan 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu berikut dengan tulang belulang.

Terhadap barang bukti tersebut telah diberikan status hukum berdasarkan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-Lh/2024/Pn Pdl Tanggal 5 Juni 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu dan 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu berikut dengan tulang belulang dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan berdasarkan putusan tersebut, sehingga pada hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku eksekutor menyerahkannya kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan Berita Acara.

Namun berdasarkan hasil koordinasi, karena TNUK tidak mempunyai tempat untuk menyimpan 2 (dua) rangka badak jawa/badak bercula satu  berikut dengan tulang belulang tersebut dan  karena termasuk dalam katagori aset tidak ternilai dan dalam konteks kekayaan negara merupakan aset biologis yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian dan penelitian, studi ilmiah, program konservasi, dan edukasi maka menjadi relevan jika 2 (dua) rangka badak jawa/badak bercula satu tersebut diserahkan dan disimpan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B dalam hal ini Museum Negeri Banten sesuai dengan tugas dan fungsi museum untuk dikelola sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kepala Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H menyampaikan sehingga setelah TNUK menerima 2 (dua) rangka badak jawa/badak bercula satu  berikut dengan tulang belulang maka selanjutnya dikembalikan lagi kepada Jaksa disertai dengan alasan dan selanjutnya berdasarkan kebijakan Jaksa selaku eksekutor diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Cq. Museum Negeri Banten dan selanjutnya menjadi tanggungjawab nya.

“Rangka badak jawa dari TNUK dikembalikan ke Jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawabnya.” Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Bahwa dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang Ke Taman  Nasional Ujung Kulon dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Aset yang berasal dari barang bukti dari Taman  Nasional Ujung Kulon ke Museum Negeri Banten untuk dikelola.

Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang diwakilkan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Museum Negeri Banten, para Asisten, Koordinator dan kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta jajaran.

Pada kegiatan ini juga disampaikan Piagam Penghargaaan dari Menteri Kehutanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten atas peran aktif dan dukungannya dalam penanganan perburuan kasus perburuan badak jawa dan perburuan satwa liar dilindungi di Kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon.(Nad)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh
Perketat Keamanan, Rutan Serang Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri dan BNN
Wagub Banten Dimyati Ajak Orang Tua Kenalkan Catur untuk Kurangi Ketergantungan Gawai
Wagub Banten Dimyati Tegaskan Peran Dai dalam Memperkuat Keimanan dan Pemahaman Syariat
Dimyati Apresiasi Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Penyerapan Tenaga Kerja
Wagub Dimyati Ajak Warga Berdoa agar Banten Dijauhkan dari Bencana
Pencarian Arupadhatu I Berakhir Setelah 10 Hari, Andra Soni Apresiasi Relawan di Selat Sunda
Wagub Banten Dimyati Soroti Batas Usia Kewarganegaraan dalam RUU HPI

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh

Senin, 21 September 2026 - 13:36 WIB

Perketat Keamanan, Rutan Serang Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri dan BNN

Minggu, 20 September 2026 - 17:15 WIB

Wagub Banten Dimyati Ajak Orang Tua Kenalkan Catur untuk Kurangi Ketergantungan Gawai

Minggu, 20 September 2026 - 08:06 WIB

Wagub Banten Dimyati Tegaskan Peran Dai dalam Memperkuat Keimanan dan Pemahaman Syariat

Sabtu, 19 September 2026 - 19:31 WIB

Dimyati Apresiasi Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Penyerapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru