Kemendagri Sebut 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Jakarta, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023. Jumlah itu terdiri dari sepuluh gubernur pada bulan September, dua gubernur pada bulan Oktober, dan lima gubernur pada bulan Desember 2023.

Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua.

Kemudian untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Di lain sisi, Benni juga membeberkan penjabat (Pj.) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu. Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Benni menambahkan, ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Mereka di antaranya Pj. Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Di akhir penjelasannya, Benni juga mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Lebih lanjut Benni mengatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.(Wan)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Ame The Martian Resmi Rilis Karya Baru, Padukan Identitas Cikini Rock dengan Musik Grunge
Pastikan Penanganan Bencana Cepat, Kasatgas Tito Tinjau Tanggul Rusak di Pidie Jaya
Percepat Akselerasi Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Pertajam Visi dan Kualitas Layanan
Tingkatkan Kecepatan Evakuasi dan Pemulihan, Kasatgas Tito Persilakan Daerah Terdampak Bencana Tetapkan Tanggap Darurat
Percepat Kesejahteraan Wilayah Timur, Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Pembangunan Inklusif di Papua
Hadiri Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Lahirkan Inventor Muda Berdaya Saing
Tekan Inflasi Daerah, Sekjen Kemendagri Instruksikan Pemda Kelancarkan Distribusi dan Kerja Sama Pemasok
Persiapkan IGA 2026, Kemendagri Minta Pemda Dorong Inovasi Berkelanjutan di Lingkungan Birokrasi

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:02 WIB

Ame The Martian Resmi Rilis Karya Baru, Padukan Identitas Cikini Rock dengan Musik Grunge

Rabu, 4 November 2026 - 00:56 WIB

Pastikan Penanganan Bencana Cepat, Kasatgas Tito Tinjau Tanggul Rusak di Pidie Jaya

Rabu, 4 November 2026 - 00:51 WIB

Percepat Akselerasi Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Pertajam Visi dan Kualitas Layanan

Rabu, 4 November 2026 - 00:46 WIB

Tingkatkan Kecepatan Evakuasi dan Pemulihan, Kasatgas Tito Persilakan Daerah Terdampak Bencana Tetapkan Tanggap Darurat

Rabu, 4 November 2026 - 00:39 WIB

Percepat Kesejahteraan Wilayah Timur, Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Pembangunan Inklusif di Papua

Berita Terbaru

OPINI

Kenapa Jendral Listyo Nekad?

Rabu, 4 Nov 2026 - 11:39 WIB