RILISINFO.COM, Jogja – Massa KPH AKSI kembali menggelar aksi di depan Istana Gedung Agung, Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).
Aksi tersebut membawa tuntutan utama terkait penanganan kasus keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Massa menyoroti dua kejadian yang disebut terjadi di SMA Negeri 1 Yogyakarta pada Oktober 2025 dan SMK Negeri 2 Yogyakarta September 2026.
Menurut massa, persoalan tidak hanya menyangkut keamanan makanan, tetapi juga perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Koordinator Aksi KPH AKSI, Tri Wahyu, mengatakan pihaknya akan mempertanyakan langsung perkembangan penanganan perkara tersebut dalam audiensi dengan pihak terkait.
“Nanti di audiensi kita akan menanyakan bagaimana sejauh progresnya,” kata Tri Wahyu saat menyampaikan tuntutan aksi.
Tuntutan Massa
Tuntutan pertama massa adalah meminta aparat menjelaskan sejauh mana proses hukum kasus keracunan MBG yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Massa juga meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pegawai atau pelaksana teknis yang berada di lapangan saat program berlangsung.
“Tidak hanya pelaku, tapi juga aktor intelektual keracunan MBG ke pengadilan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Tri Wahyu.
Dengan demikian, KPH AKSI meminta aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan atau berperan dalam pengambilan keputusan.
Tri Wahyu menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG menjadi salah satu pihak yang mendapat perhatian dalam penelusuran perkara tersebut.
“Tentu SPPG-SPPG yang menebar keracunan itu,” katanya ketika menjelaskan pihak yang menurutnya perlu diperiksa dalam perkara tersebut.
Ia menyebut Polresta Yogyakarta telah mengetahui SPPG yang berkaitan dengan kejadian di masing-masing sekolah yang disoroti massa.
“Polresta Jogja tahu SPPG mana yang kemudian menebar racun di SMA Negeri 1 Jogja,” kata Tri Wahyu.
Massa kemudian menegaskan tuntutan berikutnya, yakni meminta aparat tidak hanya memeriksa pegawai SPPG sebagai pelaksana teknis.
“Tapi kami minta, jangan hanya pada pegawai-pegawainya. Tapi juga aktor intelektualnya,” tegas Tri Wahyu.
Menurut massa, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam perencanaan, pengawasan, atau pengambilan keputusan, pihak tersebut harus ditelusuri.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan transparansi. KPH AKSI meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Tri Wahyu mengatakan pihaknya memperoleh informasi adanya komunikasi dengan jajaran Polresta Yogyakarta mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Polresta Jogja sudah tahu, makanya saya tadi dapat kabar dari teman anggota Polresta Jogja,” ujarnya.
Selain aspek hukum, massa menuntut evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG agar kejadian serupa tidak kembali menimpa peserta didik.
Perwakilan Forum LSM Jogja, Hikma Diniah, menegaskan MBG seharusnya benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah.
“MBG untuk pendidikan anak-anak kita. Tapi nyatanya, kenapa harus terjadi hal-hal yang membuat anak kita keracunan,” kata Hikma.
Karena itu, massa meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap keamanan makanan serta melibatkan sekolah dan orang tua dalam pelaksanaan program.
“Program MBG apabila dikelola dengan baik, apabila memang serius untuk kepentingan rakyat, saya yakin program ini bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Massa juga mengingatkan agar pelaksanaan MBG tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu yang mengabaikan keselamatan anak sebagai penerima manfaat.
“Ini seharusnya yang kita pikirkan semua,” tegas Hikma saat menyampaikan kritik terhadap pengelolaan program MBG.
Di akhir aksi, KPH AKSI menyerukan evaluasi menyeluruh, penegakan hukum transparan, serta jaminan keamanan makanan bagi seluruh peserta didik penerima MBG.
“Kami tidak akan diam apabila terjadi ketidakadilan. Kami akan menyuarakan, mengajak, dan terus mengajak bahkan memperluas gerakan,” pungkasnya.(waw)















