Kesbangpol Yogyakarta Tegaskan Pentingnya Legalitas SKTO bagi Ormas

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎RILISINFO.COM, Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan dan menggencarkan imbauan agar organisasi masyarakat (ormas) segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO).
‎
‎Langkah ini diambil karena tren pertumbuhan ormas terus meningkat dan belum semua memiliki legalitas.
‎
‎“Dengan terdata di SKTO, pembinaan dan fasilitasi akan jauh lebih mudah,” tegas Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, dalam jumpa pers Ormas Award 2025.
‎
‎Menurut Nindyo, saat ini terdapat sekitar 160 ormas, namun hanya 117 ormas yang memiliki legalitas, sementara 43 ormas lainnya belum tertib administrasi.
‎
‎Ia menegaskan banyak ormas hanya berhenti pada proses notariskan tanpa mendaftarkannya di Kesbangpol.
‎
‎“Kalau ada ormas baru, kami minta segera mengurus administrasi. Daftar di Kesbangpol itu wajib agar kami punya data dan bisa memberi fasilitas,” ujarnya.
‎
‎Melalui sensus ormas tahun 2024, Kesbangpol menemukan banyak ormas tidak aktif karena alamat berubah bahkan menjadi kantor notaris.
‎
‎Karena itu, Nindyo menekankan bahwa SKTO menjadi alat pengawasan penting dan penopang akuntabilitas organisasi.
‎
‎“Ormas tanpa legalitas pasti punya risiko. Ini yang kami cegah, sehingga kami dorong semua ormas segera tertib,” tambahnya.
‎
‎Ia memastikan aktivitas ormas di Yogyakarta relatif aman karena didominasi bidang sosial-ekonomi, keagamaan, dan kepemudaan.
‎
‎“Kota Yogyakarta itu ormasnya sudah dewasa. Bukan ormas yang pengin gawe rusuh,” kata Nindyo.
‎
‎Pengawasan dilakukan melalui tim terpadu bersama intelijen, Kodim, dan Polres.
‎
‎Selain itu, Pemkot menegaskan bahwa ormas adalah mitra, meski tidak mendapatkan hibah, dan tetap diberi fasilitas kegiatan serta kesempatan mengikuti Ormas Award 2025 sebagai bentuk apresiasi.
‎

(waw)

Berita Terkait

Pemkab Sleman Serahkan Santunan Rp74 Juta untuk Lindungi Hak dan Kesejahteraan Pekerja
Wujud Apresiasi Prestasi! Pemkab Sleman Kucurkan Rp46,6 Juta untuk Atlet & Pelatih Peparpeda DIY
Lawan Trend Kukus! Sentra Pathuk Siap Bagikan 27 Ribu Bakpia Panggang Gratis di Bakpia Day #14
Resmikan Sanggar Punokawan 2, Susanto Dorong Generasi Muda Rawat Seni Gamelan Jawa
Sinergi TNI AU dan Pemkab Sleman Optimalkan Lahan Produktif Seluas 8.000 Meter Persegi
Diduga Percikan Stop Kontak, Rumah Warga di Gamping Sleman Terbakar Pagi Hari!
Aniaya Anak di Daycare, Pengasuh di Jogja Dituntut 10 Tahun Penjara: Penderitaan Korban Tak Terbayarkan!
Serangan Houthi ke Arab Saudi, Pakar UMY Soroti Risiko Harga Minyak dan Perjalanan Umrah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pemkab Sleman Serahkan Santunan Rp74 Juta untuk Lindungi Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Wujud Apresiasi Prestasi! Pemkab Sleman Kucurkan Rp46,6 Juta untuk Atlet & Pelatih Peparpeda DIY

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Lawan Trend Kukus! Sentra Pathuk Siap Bagikan 27 Ribu Bakpia Panggang Gratis di Bakpia Day #14

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Resmikan Sanggar Punokawan 2, Susanto Dorong Generasi Muda Rawat Seni Gamelan Jawa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Sinergi TNI AU dan Pemkab Sleman Optimalkan Lahan Produktif Seluas 8.000 Meter Persegi

Berita Terbaru