Kliennya Merasa Didzolimi PKB Kota Bekasi, Pengacara Cucu Cuhenda Melawan

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Bekasi, Senin, (4/9/2023) Law and Firm Rajiman, S.H. & Partners Profesi Advokat yang merupakan kuasa hukum Ny. Cucu Cuhenda, sebagaimana dalam surat Kuasa Khusus Nomor : 10/RJADV/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023 menyatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi.

Dengan ini bertindak untuk dan atasnama kepentingan hukum klien kami tersebut diatas menyampaikan hal penting sebagai berikut :

1. Bahwa klien kami Ny.Cucu Cuhenda telah berkirim surat secara resmi pada Ketua DPRD Kota Bekasi, tanggal 23 Juni 2023, perihal Pergantian Antar waktu (PAW) PKB DPRD Kota Bekasi.

2. Bahwa Ny.Cucu Cuhenda sangat tertekan, intimidasi yang dilakukan oleh pengurus DPC PKB Kota Bekasi, untuk menandatangani Surat Pengunduran diri keanggotaan PKB yang sudah disiapkan, kemudian dalam kurun waktu tidak lama (1 hari) dengan kesadaran keberanian membuat Surat Pernyataan Pencabutan Pengunduran diri, menyatakan tetap sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi; tertanggal 21 Mei 2023.

3. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023, Ny.Cucu Cuhenda juga telah berkirim surat pada Dewan Pimpinan Pusat PKB, Cq. DPC PKB Kota Bekasi Perihal: Pemberitahuan Pencabutan pernyataan surat tertanggal 19 Mei 2023, menyatakan tetap sebagai anggota PKB Kota Bekasi.

4. Bahwa sampai hari ini Ny. Cucu Cuhenda belum pernah menerima surat pemberhentian keanggotaan DPC PKB Kota Bekasi, dan masih tetap mempertahankan haknya untuk dapat menggantikan PAW sebagai pemenang suara terbanyak pada Pemilu dengan suara terbanyak ke 2 sejumlah 822 suara. Sehingga klien kami tetap mempertahankan hak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Bahwa klien kami Ny. Cucu Cuhenda pada tanggal 28 Agustus 2023, perihal Verifikasi dan Klarifikasi mendapatkan undangan dari KPU Kota Bekasi, TIDAK DAPAT HADIR karena badan kurang sehat.

Dengan penjelasan tersebut diatas agar supaya KPU Kota Bekasi, untuk memahaminya dan dapat mempertahankan hak PAW terhadap anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Ushtuchri kepada Ny. Cucu Cuhenda, sebagai pemenang suara terbanyak ke 2 (dua). Apabila PAW diberikan pada nomor urut ketiga Ahmad Zajri, perolehan 795 suara adalah JELAS melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimaksih.

Kuasa hukum Ny.Cucu Cuhenda.H. & Rajiman, S.H & Partners (Dns)

Berita Terkait

Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir
Tertibkan Lahan PJT II, Pemkot Bekasi Bongkar Bangli di Tanah Apit
Tri Adhianto Dukung Kerja Sama Pemprov Jabar, Warga Bisa Berobat di RS Jaringan Pemerintah
Serunya Wali Kota Bekasi dan Warga Nobar Timnas di Plaza Patriot Chandrabhaga
Hibah Aset Daerah Rp2,7M, Wali Kota Bekasi Serah Terima Kepada Kemenag Kota Bekasi
Wawali Harris Bobihoe Hadiri Kajian Warga, Tekankan Pentingnya Keluarga Bahagia dan Sejahtera
Wawali Harris Bobihoe Hadiri Fun Run, Dorong Warga Konsisten Hidup Sehat
Menko PM Cak Imin Apresiasi Vida sebagai Role Model, Bekasi Siapkan Ekspansi Pasar Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Tertibkan Lahan PJT II, Pemkot Bekasi Bongkar Bangli di Tanah Apit

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Tri Adhianto Dukung Kerja Sama Pemprov Jabar, Warga Bisa Berobat di RS Jaringan Pemerintah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Serunya Wali Kota Bekasi dan Warga Nobar Timnas di Plaza Patriot Chandrabhaga

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Hibah Aset Daerah Rp2,7M, Wali Kota Bekasi Serah Terima Kepada Kemenag Kota Bekasi

Berita Terbaru