KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS: Apa yang Harus Diketahui Peserta?

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Pemerintah secara resmi mengumumkan perubahan sistem kelas pada BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Perubahan ini, yang akan diberlakukan mulai Juli 2025, mencakup penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan KRIS, peserta tidak lagi dibagi berdasarkan kelas 1, 2, dan 3, melainkan dalam satu kategori pelayanan yang lebih merata. Berikut poin-poin penting terkait kebijakan ini:

Perubahan Utama dalam Sistem BPJS Kesehatan
  1. Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3
    • Sistem kelas digantikan oleh KRIS mulai Juli 2025.
    • Semua peserta mendapatkan layanan dengan standar minimum yang sama, tanpa perbedaan berdasarkan kelas.
  2. Dasar Hukum
    • Perubahan ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai amandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
    • Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  3. Jadwal Penerapan
    • Aturan baru mulai berlaku pada Juli 2025.
    • Hingga saat itu, iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti sistem lama.
Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori Peserta

Berikut rincian iuran berdasarkan kelompok peserta saat ini:

  1. Kelompok Bukan Pekerja (BP)
    • Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan.
    • Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan.
    • Kelas 3: Rp35.000/orang/bulan (setelah subsidi Rp7.000 dari pemerintah).
  2. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    • Iuran: Rp42.000/orang/bulan, seluruhnya ditanggung pemerintah.
  3. Pekerja Penerima Upah (PPU)
    • Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS):
      • Besaran iuran: 5 persen dari gaji per bulan (4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen ditanggung peserta).
    • BUMN, BUMD, dan Swasta:
      • Besaran iuran: 5 persen dari gaji per bulan (4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen ditanggung peserta).
  4. Keluarga Tambahan PPU
    • Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua kandung, mertua:
      • Besaran iuran: 1 persen dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
  5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
    • Besaran iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.
Manfaat KRIS untuk Peserta BPJS Kesehatan
  • Pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkeadilan.
  • Standar fasilitas kesehatan yang seragam bagi seluruh peserta.

Meski perubahan ini bertujuan meningkatkan akses dan kualitas layanan, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi transisi sistem. Pastikan data keanggotaan BPJS Kesehatan tetap diperbarui agar tidak mengalami kendala dalam menerima layanan di masa mendatang. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Iuran BPJS Masuk Sistem KRIS, Siapa Bayar Berapa?
Mulai Juni 2025 Kelas 1-3 BPJS Dihapus, Diganti KRIS
Optimalisasi Perlindungan Kesehatan: BPJS dan Peran Asuransi Swasta
Cara Mudah Hindari Denda BPJS Kesehatan: Kelola Iuran Mandiri
Cara Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI Tanpa Denda Rawat Inap
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS: Kelas Berubah, Iuran Tetap Berlaku Selamat Transisi
Fasilitas Skrining Gratis BPJS Kesehatan, dari Diabetes sampai Kanker: Ini Cara Mendapatkannya
BPJS Kesehatan PBI, Mudah Daftarnya dan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:50 WIB

Iuran BPJS Masuk Sistem KRIS, Siapa Bayar Berapa?

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:51 WIB

Mulai Juni 2025 Kelas 1-3 BPJS Dihapus, Diganti KRIS

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:40 WIB

Optimalisasi Perlindungan Kesehatan: BPJS dan Peran Asuransi Swasta

Senin, 20 Januari 2025 - 14:27 WIB

Cara Mudah Hindari Denda BPJS Kesehatan: Kelola Iuran Mandiri

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:39 WIB

KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS: Apa yang Harus Diketahui Peserta?

Berita Terbaru