Lonjakan Tagihan PDAM di Tambegan Dikeluhkan Warga, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Maladministrasi

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Bangkalan – Masyarakat Desa Tambegan, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mengeluhkan kenaikan signifikan tagihan air PDAM dalam beberapa bulan terakhir.

‎Kenaikan tersebut dinilai tidak wajar dan kian memberatkan warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

‎“Tagihannya naik drastis, padahal pemakaian kami merasa tidak berubah,” ungkap salah satu warga kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

‎Keluhan itu turut disampaikan kepada praktisi hukum sekaligus penggiat sosial, Musthafa, S.H., yang menilai adanya indikasi persoalan serius dalam pelayanan publik.

‎Ia menyoroti dugaan maladministrasi dalam sistem penetapan tarif dan mekanisme penagihan PDAM.

‎“Kami menerima banyak laporan warga yang merasa dirugikan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Musthafa.

‎Menurutnya, kenaikan tagihan yang tidak transparan dan tanpa penjelasan memadai berpotensi melanggar hak konsumen.

‎“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan adil. Jika terdapat kenaikan tarif atau tagihan, maka harus disertai dasar yang jelas serta sosialisasi yang memadai kepada pelanggan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, “Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap layanan akan semakin menurun.”

‎Musthafa memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini melalui langkah resmi.

‎“Kami akan mengirimkan surat kepada Bupati Bangkalan cq Direktur PDAM, DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.

‎Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tarif serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.

‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya ini memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

‎“Jika tidak ada respons yang memadai, masyarakat tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegasnya.

‎Warga pun berharap pemerintah daerah dan PDAM segera memberikan klarifikasi serta mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

(waw)

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Serukan Kolaborasi Pelestarian Alam
Menanam Asa di Dua TPQ: Mahasiswa KKN 120 UIN Sunan Kalijaga Tanam 20 Bibit Pohon dan Ajak Santri Kelola Sampah
Tausiyah Kebangsaan di Ponpes Nurul Cholil, Menko AHY Tekankan Cinta Tanah Air dan Kesejahteraan Rakyat
AHY Gaungkan GerakAHY-an Nasional Langit Biru untuk Wujudkan Indonesia yang Lebih Bersih
Dosen UIMSYA Banyuwangi Raih Research Grant Bank Indonesia 2026 Lewat Riset Wakaf Pesantren
Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026, Dua Akademisi Bahas Kolaborasi Strategis di Universitas Brawijaya
Kolaborasi HS dan Slank Hadirkan Konser Spektakuler Sekaligus Dorong Dampak Sosial
Belajar Health Tourism, Pemkot Yogyakarta Lakukan Kaji Tiru ke Malang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Rayakan HUT ke-10 di Tanggul Lapindo, AMPHIBI Jatim Serukan Kolaborasi Pelestarian Alam

Selasa, 1 September 2026 - 16:21 WIB

Menanam Asa di Dua TPQ: Mahasiswa KKN 120 UIN Sunan Kalijaga Tanam 20 Bibit Pohon dan Ajak Santri Kelola Sampah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Tausiyah Kebangsaan di Ponpes Nurul Cholil, Menko AHY Tekankan Cinta Tanah Air dan Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:46 WIB

AHY Gaungkan GerakAHY-an Nasional Langit Biru untuk Wujudkan Indonesia yang Lebih Bersih

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:06 WIB

Dosen UIMSYA Banyuwangi Raih Research Grant Bank Indonesia 2026 Lewat Riset Wakaf Pesantren

Berita Terbaru