Mahasiswa 24 Tahun Rusak Fasilitas Publik di Sleman dan Bantul, Polisi: Dipengaruhi Miras

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎RILISINFO.COM, ‎SLEMAN – Mahasiswa asal luar daerah di Jogja berinisial S membuat geger setelah nekat merusak tiang bendera dan palang kereta api tersebut kemarin sore.
‎
‎Aksi anarkis itu terjadi di Kasihan, Bantul, dan Gamping, Sleman, Minggu sore, hanya berselang sekitar 20 menit saja pada sore itu kemarin.
‎
‎Tim gabungan Polda DIY, Polresta Sleman, dan Polres Bantul kemudian bergerak cepat mengungkap motif di balik dua perusakan tersebut secara menyeluruh tuntas.
‎
‎Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh miras saat kejadian langsung.
‎
‎”Aksinya murni masalah personal, karena emosi dan alkohol,” ujar Ihsan saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara kepolisian kepada wartawan kemarin sore secara jelas.
‎
‎Pelaku diketahui merupakan mahasiswa berusia 24 tahun yang kuliah di salah satu perguruan tinggi wilayah Yogyakarta hingga kini, hingga sekarang sendiri tersebut.
‎
‎Persoalan bermula ketika kakak pelaku menegur karena dirinya jarang masuk kuliah dan hingga kini belum juga menyelesaikan studinya dalam beberapa bulan terakhir.
‎
‎Kakaknya ternyata berkuliah di kampus yang sama, sehingga teguran mengenai perkuliahan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya benar-benar meledak di kampus sendiri.
‎
‎”Dia ditegur kakaknya terkait kuliah yang tidak kunjung selesai,” kata polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut kepada penyidik saat diperiksa langsung.
‎
‎Setelah cekcok, pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan merusak fasilitas publik di dua lokasi berbeda dalam waktu sangat singkat tersebut kemarin sore kemarin.
‎
‎Polisi memastikan tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kelompok, organisasi, jaringan tertentu, maupun agenda lainnya di balik kejadian tersebut sama sekali hingga kini.
‎
‎”Tidak ada kaitannya dengan kelompok atau jaringan tertentu,” tegas Ihsan, menambahkan bahwa tindakan pelaku bersifat personal dan spontan sepenuhnya tanpa unsur lain.
‎
‎Untuk perusakan palang pintu kereta api di Sleman, pelaku kini disangkakan pasal berlapis sesuai hasil penyelidikan polisi setempat saat ini berlangsung segera.
‎Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP
‎
‎Mateus Wiwit Kustiyadi menyebut pelaku disangkakan Pasal 321 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara segera sekaligus.
‎
‎Pelaku juga dijerat juncto Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang, menyusul kerusakan palang pintu kereta api tersebut di Gamping lokasi kejadian tersebut.
‎
‎Sementara di Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menyebut pelaku disangkakan Pasal 234 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dalam penanganan perkara.
‎
‎Polisi masih memeriksa rekaman CCTV dan kondisi fisik bendera untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan lebih lanjut setelah penyidikan segera.(waw)

Berita Terkait

Identitas Kerangka Manusia Pajangan Terungkap Usai Pihak Keluarga Kenali Struktur Gigi
Kebakaran di Gunung Sumbing Capai 300 Hektare, Kodim 0707/Wonosobo Turun Tangan Padamkan Api
Serah Terima Jabatan Dandim Yogyakarta: Pangdam Instruksikan Jajaran Waspadai Ancaman Bencana
1. Zain Maulana Ulas Dinamika Geopolitik di Balik Demonstrasi Eropa
Tantangan Ketahanan Sosial, Pemerintah Diminta Perkuat Pelayanan Publik
UWM Yogyakarta Kembangkan SDM untuk Membangun Institusi Berkelanjutan
Haedar Nashir Dorong Pemerintah Perkuat Kolaborasi dan Komunikasi Publik
LSP UMY Uji Kompetensi 831 Peserta, Bidik Kerja Sama Sertifikasi Internasional

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Identitas Kerangka Manusia Pajangan Terungkap Usai Pihak Keluarga Kenali Struktur Gigi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kebakaran di Gunung Sumbing Capai 300 Hektare, Kodim 0707/Wonosobo Turun Tangan Padamkan Api

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Serah Terima Jabatan Dandim Yogyakarta: Pangdam Instruksikan Jajaran Waspadai Ancaman Bencana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:09 WIB

1. Zain Maulana Ulas Dinamika Geopolitik di Balik Demonstrasi Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Tantangan Ketahanan Sosial, Pemerintah Diminta Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru