Makna 1 Maret dalam Perspektif Hukum: Kedaulatan Harga Mati bagi Bangsa Indonesia

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jogja – Peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara setiap 1 Maret menjadi momentum untuk merefleksikan kembali makna kedaulatan di tengah tantangan global.
‎
Tanggal tersebut merujuk pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang menegaskan eksistensi Republik Indonesia di mata dunia internasional.
‎
Momentum itu juga telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
‎
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWM), Bagus Anwar Hidayatulloh, menilai peristiwa 1 Maret bukan sekadar operasi militer selama enam jam, melainkan pesan politik dan diplomatik bahwa Indonesia tetap berdaulat.
‎
“Peristiwa itu membuktikan Indonesia tidak tunduk dan tidak dapat dihapus dari peta dunia. Kedaulatan adalah harga mati yang harus terus dijaga dalam setiap zaman,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
‎
Ia menambahkan, UWM memiliki kedekatan historis dengan peristiwa tersebut karena didirikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang turut berperan penting dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan negara.
‎
“Bagi kami, peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi pengingat moral dan konstitusional untuk terus meneguhkan kedaulatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Wakil Dekan I Fakultas Hukum UWM itu.
‎
Menurut Bagus, tantangan kedaulatan saat ini lebih banyak hadir dalam bentuk tekanan ekonomi global.
‎
Ia menilai kebijakan ekonomi nasional, termasuk relasi dagang dengan Amerika Serikat, harus dirumuskan berdasarkan kepentingan nasional.
‎
Selain itu, pengelolaan sumber daya alam perlu konsisten dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
‎
“Jika kedaulatan ekonomi rapuh, maka kedaulatan politik dan hukum pun akan mudah tergerus,” ucapnya.
‎
Dalam aspek hukum, ia menegaskan bahwa kedaulatan negara tercermin dari penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
‎
Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada prosedur formal semata, melainkan harus menghadirkan keadilan substantif.
‎
“Negara yang berdaulat adalah negara yang hukumnya tegak, tidak tebang pilih, dan tidak mudah dipengaruhi tekanan kepentingan tertentu,” tuturnya.
‎
Ia mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan peringatan 1 Maret sebagai refleksi untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan supremasi hukum demi kepentingan rakyat.(waw)

Berita Terkait

Bantah Ganggu Rumah Tangga Orang, Yuni Ajukan Hak Jawab dan Minta Verifikasi Ulang Informasi
Perkuat Kinerja Birokrasi, Bupati Sleman Lantik 63 Pejabat dan Ingatkan Komitmen Meritokrasi
Massa Mahasiswa UMY-UII Aksi di DPRD DIY, Bawa Tuntutan Soal MBG dan Hak Asasi Manusia
Dialog Berakhir Buntu: Demo di Gedung DPRD DIY Memanas, Sejumlah Fasilitas Rusak
Tegaskan Klien Tak Bersalah, Kuasa Hukum Layangkan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polda DIY
Apresiasi Prestasi Olahraga, Pemkab Sleman Serahkan Hibah Rp125 Juta Kepada Atlet Pelajar
Santap Steak dan Dimsum Sepuasnya, Bodhi Restaurant The Manohara Hotel Jogja Tawarkan Pengalaman Kuliner Istimewa
Gandeng DP3AP2 DIY, Universitas Widya Mataram Bedah Dampak Bahaya Kekerasan Berbasis Gender

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Bantah Ganggu Rumah Tangga Orang, Yuni Ajukan Hak Jawab dan Minta Verifikasi Ulang Informasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Perkuat Kinerja Birokrasi, Bupati Sleman Lantik 63 Pejabat dan Ingatkan Komitmen Meritokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Massa Mahasiswa UMY-UII Aksi di DPRD DIY, Bawa Tuntutan Soal MBG dan Hak Asasi Manusia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Dialog Berakhir Buntu: Demo di Gedung DPRD DIY Memanas, Sejumlah Fasilitas Rusak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Tegaskan Klien Tak Bersalah, Kuasa Hukum Layangkan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polda DIY

Berita Terbaru