Home / KK / KTP

Pembaruan IKD 2025: Akses KK dan KTP Digital Lebih Mudah

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat mengakses layanan pemerintahan secara daring, termasuk untuk mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemeriksaan data kependudukan dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pembaruan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
• Per Februari 2025, tampilan IKD berubah dari biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri menjadi cokelat dengan logo Garuda Pancasila.
• Pengguna lama dan baru perlu memahami perubahan ini untuk memastikan kelancaran akses data kependudukan.

Syarat Mengakses KK dan KTP Secara Online
• Pengguna harus memiliki dan mengaktifkan akun IKD.
• Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dan aktivasi harus dilakukan di kantor Dukcapil.
• Aktivasi IKD melibatkan verifikasi wajah menggunakan metode face recognition.
• Teknologi ini telah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga, termasuk perbankan dan dompet digital.
• Sistem liveness detection memastikan verifikasi dilakukan oleh individu yang nyata, bukan gambar atau video buatan.

Persyaratan Pendaftaran IKD
• Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Alamat email aktif.
• Nomor telepon seluler.
• Nama lengkap sesuai dokumen kependudukan.
• Ponsel dengan koneksi internet stabil.
• Kamera depan dengan kualitas baik untuk verifikasi wajah.

Prosedur Pendaftaran dan Aktivasi IKD
• Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
• Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat akun IKD.
• Unduh aplikasi IKD melalui App Store atau Play Store.
• Masuk ke aplikasi IKD dan ikuti langkah-langkah pendaftaran.
• Masukkan data diri sesuai KTP, lalu klik “Proses”.
• Lakukan verifikasi wajah tanpa masker atau aksesori yang menghalangi.
• Pindai kode aktivasi dari petugas Dukcapil untuk menyelesaikan proses aktivasi.
• Pengguna lama yang sudah memiliki akun IKD tidak perlu melakukan aktivasi ulang.

Cara Mengakses KK dan KTP Secara Digital

Melihat KK:
• Masuk ke aplikasi IKD dan pilih menu “Dokumenku”.
• Klik “Lihat” pada Kartu Keluarga.
• Masukkan PIN untuk verifikasi.
• KK akan ditampilkan dalam format digital sesuai dokumen asli.

Melihat KTP:
• Pilih menu “KTP Elektronik” di aplikasi IKD.
• Masukkan PIN untuk verifikasi.
• KTP akan ditampilkan dalam format digital sesuai fisik e-KTP.

Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyatakan bahwa pengembangan liveness detection akan dilakukan tahun ini. Dengan teknologi ini, proses aktivasi IKD ke depan dapat dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa perlu tatap muka.

Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat dan mudah mengakses dokumen kependudukan secara digital tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil. (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

Sudah Gak Jaman Lagi Pakai Fotokopi KTP, 2025 Indonesia Masuki Era Identitas Digital
Pj. Wali Kota Bekasi Ajak Pencari Kerja Memanfaatkan Job Fair II 2024 untuk Perluas Kesempatan
Pj. Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen dalam Meningkatkan Tata Kelola Digital pada Visitasi SPBE 2024
Pemerintah Kota Bekasi Lantik 5 Pejabat Fungsional Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Ditjen Dukcapil Izinkan Penggantian Foto di KTP Dengan Syarat Khusus
Penggantian KK ke Versi Barcode: Langkah Mudah dan Persyaratan Lengkap

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pembaruan IKD 2025: Akses KK dan KTP Digital Lebih Mudah

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:42 WIB

Sudah Gak Jaman Lagi Pakai Fotokopi KTP, 2025 Indonesia Masuki Era Identitas Digital

Kamis, 21 November 2024 - 21:51 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Ajak Pencari Kerja Memanfaatkan Job Fair II 2024 untuk Perluas Kesempatan

Kamis, 21 November 2024 - 21:39 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen dalam Meningkatkan Tata Kelola Digital pada Visitasi SPBE 2024

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Lantik 5 Pejabat Fungsional Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru