Pemerintah Tegaskan Penguatan Pengelolaan Batas Wilayah Negara Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan batas wilayah negara melalui integrasi dimensi keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity). Penegasan tersebut disampaikan Wiyagus saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Wiyagus menyampaikan, strategi ini dilakukan guna memastikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga. Selain itu, strategi tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan di kawasan garda terdepan negara sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki posisi geopolitik yang krusial dengan garis batas darat yang berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sementara itu, untuk batas laut, Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga. Potensi tersebut perlu dijaga melalui pengelolaan batas negara yang optimal.

“Dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, terdapat dua dimensi penanganan yakni dimensi security dan dimensi prosperity,” ujar Wiyagus.

Wiyagus menambahkan, pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2017. Landasan hukum tersebut menjadi pijakan fundamental dalam menetapkan batas kedaulatan dan pengaturan wilayah NKRI.

Di sisi lain, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045. Dalam regulasi tersebut telah diatur pengembangan kawasan perbatasan sebagai bagian penting dari visi Indonesia Emas 2045.

“Kemudian dalam kerangka tata ruang kawasan perbatasan negara diatur juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017,” tandas Wiyagus.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wamendagri Ribka Haluk, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat terkait dari kementerian dan lembaga.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Bima Arya Dorong Generasi Muda Aktif Ambil Peran dalam Menentukan Masa Depan Indonesia
TP PKK Didorong Perkuat Peran dalam Menangani Persoalan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
Wamendagri Wiyagus Dorong Penanganan TB untuk Lindungi Produktivitas dan Ekonomi Keluarga
DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri Soroti Penguatan Tata Kelola Pemda
Kemendagri Dorong Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu untuk Perkuat Pelayanan
Kemendagri Dorong Pemda Perkuat Perencanaan Program Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu
Kemendagri Tekankan TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda Optimalkan Sumber Pembiayaan
Wamendagri Wiyagus Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kota Banjar Bebas TB

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:56 WIB

Bima Arya Dorong Generasi Muda Aktif Ambil Peran dalam Menentukan Masa Depan Indonesia

Selasa, 22 September 2026 - 18:08 WIB

TP PKK Didorong Perkuat Peran dalam Menangani Persoalan Sampah dan Kebersihan Lingkungan

Selasa, 22 September 2026 - 15:36 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Penanganan TB untuk Lindungi Produktivitas dan Ekonomi Keluarga

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri Soroti Penguatan Tata Kelola Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 12:58 WIB

Kemendagri Dorong Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu untuk Perkuat Pelayanan

Berita Terbaru