RILISINFO.COM, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan seorang mantan pegawai bank pelat merah berinisial HSU sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik periode 2021 hingga Mei 2026. Tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,74 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (5/11/2026).
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik telah meningkatkan status seorang saksi berinisial HSU menjadi tersangka,” ujar Langgeng.
HSU sebelumnya menjabat sebagai Account Officer Junior, kemudian menjadi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 di wilayah Sleman. Dalam jabatannya, tersangka bertugas mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, serta jasa di Kantor Cabang Sleman.
Namun, penyidik menduga HSU menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil dana milik bank melalui rekening kelonggaran tarik. Modus yang diduga digunakan adalah memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu.
Akibat perbuatan tersebut, bank harus mengeluarkan dana internal untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari karyawan bank dan nasabah, serta seorang ahli pidana.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 130 dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam laporan bernomor 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp6.740.100.000.
Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya seorang diri. Uang hasil tindak pidana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Untuk kepentingan penyidikan, HSU ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2646/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiaritasnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kejati DIY menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut. (Aga)















