Polres Cilegon amanka 11 Orang Tersangka Kasus Perjudian Di 3 Tempat Berbeda

RILISINFO.COM- Cilegon , Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan press conference keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dalam mengamankan 11 orang tersangka dalam kasus perjudian di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten dengan dasar 3 Laporan Polisi, Cilegon, Rabu, (24/08).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan hari hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference keberhasilan sat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten yang mengamankan 11 orang tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perjudian dengan dasar 3 laporan polisi, adapun perjudian tersebut diantaranya adalah online maupun judi konvensional.

Hari ini saya didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon, Kasihumas Polres Cilegon dan Kanitreskrim Polres Cilegon .

Di mana terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di daerah hukum Polres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung bapak Kapolri dan Kapolda Banten untuk memberantas perjudian maupun online ataupun konvensional kami bertindak cepat membongkar praktek perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu yang berbeda tempat yang berbeda dengan modus yang berbeda. Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro

Yang pertama tanggal 4 Agustus 2022 mengamankan 3 tersangka inisal (W, S dan SA) Di Kecamatan Jombang, Bentuk perjudian online situs dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 724.000, lembar kertas togel dan 5 buah HP, kemudian untuk judi yang kedua mengamankan 3 orang tersangka diamankan Inisial (M, D dan H) Di mana lokasi kejadian di kecamatan Anyer kabupaten Serang bentuk perjudian online situs dengan barang bukti Rp. 112.000 dan 3 buah HP serta lembaran catatan togel kemudian perjudian yang ketiga adalah perjudian konvensional dengan tersangka (W, S, SA, M dan D) Barang bukti RP. 2.100. 000 dan Kartu Remi dengan TKP Kecamatan Puloampel.

Atas kejadian tersebut 11 tersangka dalam kasus perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.”Tutup AKBP Eko Tjahyo Untoro.

Icha