Terbukti Aniaya Adik Kandung, Rohana Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan Rohana, terdakwa kasus penganiayaan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Rudy alias Olip. Atas perbuatannya, Rohana divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Iwan Irawan dalam persidangan, Kamis (17/9/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan Rohana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Dwi Arianto dan Melda Siagian yang sebelumnya menuntut Rohana dengan pidana penjara selama dua bulan lima hari.

Perkara ini bermula dari kejadian pada 17 Maret 2025 di Gang 16, RT 002/RW 003, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan terkait permintaan salinan rincian transaksi dari rekening bank milik ibu mereka, Rohani alias Popo.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap Rudy.

Usai persidangan, Rudy mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ia berharap hukuman tersebut dijalani tanpa masa percobaan dengan langsung menjalani penahanan, sehingga dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Vonis ini tentu mengecewakan bagi saya. Padahal saya berharap bila saja dihukum tanpa masa percobaan dan langsung ditahan, hukuman tersebut dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ucapnya.

Sementara itu, seorang pengunjung sidang yang menyaksikan persidangan menilai vonis tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Perbuatannya jelas menimbulkan luka dan terbukti penganiayaan di persidangan, tapi vonisnya hanya percobaan dan terdakwa tidak ditahan sama sekali. Menurut saya ini terlalu ringan dan kurang memberikan efek jera,” kata pengunjung sidang tersebut.(rel)

Berita Terkait

Slank Kembali ke Purwokerto Setelah 18 Tahun, Tour “Hey Slank” Siap Sapa Kembali Slankers
Sambut HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Cup Semarakkan Sepakbola di Langkat
Panglima FJI Gus Dar Soroti Dugaan Konten Hafalan Al-Qur’an Ditukar Miras, Dorong Penelusuran Hukum
Mayoritas Pemuda Bekasi Tak Merokok, Tri Adhianto Dorong Ruang Publik Bebas Asap Rokok
AMPHIBI Ajak Siswa SDN 013829 Ledong Timur Cintai Lingkungan Sejak Dini
KP MBG: Hampir Enam Bulan, Negara Belum Hadir untuk Korban Kecelakaan Kerja Di Program MBG
Wonosobo Cetak Paskibra Tangguh, 48 Pelajar Jalani Pembinaan Intensif
Sorotan terhadap Integritas Konferensi Sungai Trawas: Antara Deklarasi dan Prosedur yang Dipersoalkan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:52 WIB

Terbukti Aniaya Adik Kandung, Rohana Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Slank Kembali ke Purwokerto Setelah 18 Tahun, Tour “Hey Slank” Siap Sapa Kembali Slankers

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Cup Semarakkan Sepakbola di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Panglima FJI Gus Dar Soroti Dugaan Konten Hafalan Al-Qur’an Ditukar Miras, Dorong Penelusuran Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Mayoritas Pemuda Bekasi Tak Merokok, Tri Adhianto Dorong Ruang Publik Bebas Asap Rokok

Berita Terbaru