Wamendagri: Kemendagri Siap Dukung Penerapan Satu Data Indonesia Tahun 2024

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung implementasi rencana kerja “Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024”. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

Wempi menjelaskan, SDI akan menjadi acuan bagi daerah untuk melakukan tata kelola satu data secara berjenjang mulai kabupaten/kota, provinsi, hingga ke Kemendagri. Ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang SDI. Karena itu, nantinya bakal tersedia data yang mutakhir, akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Lebih lanjut, dia menegaskan urgensi penerapan SDI terutama terkait dengan data kependudukan. Seperti diketahui Indonesia adalah negara yang luas dengan jumlah penduduk sekitar 282 juta jiwa. Kondisi ini berbeda dengan negara lain seperti Singapura yang jumlah penduduknya hanya sekitar 5 juta jiwa.

“Kalau melihat posisi untuk Indonesia pasti jauh lebih sulit, tapi kalau kita bisa melaksanakan ini (Satu Data Indonesia) dan karena kita ingin mewujudkan Satu Data Indonesia yang begitu besar tadi,” katanya dalam Konferensi Pers Dewan Pengarah SDI 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Wempi menerangkan, salah satu poin rencana kerja SDI adalah menyangkut penguatan tata kelola. Kemendagri dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah memiliki sistem tata kelola berbasis digital yang sangat bermanfaat untuk mencegah korupsi, di antaranya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain SIPD, Kemendagri juga mengelola data lain dalam rangka transformasi digital. Hal itu seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SiOLA), dan E-database. “SIAK, SiOLA, SIPD, E-database, ini data-data yang terus dikelola oleh Kemendagri,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten
Inflasi YoY Mencapai 3,28 Persen, Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Intervensi Pasar
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mendagri dan Mentan Terbitkan SEB untuk Pemerintah Daerah
HiLo Luncurkan Produk Protein Terbaru, Dorong Edukasi Nutrisi dan Gaya Hidup Sehat
Perkara Gas Portable Bernilai Ratusan Ribu Rupiah, Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal).
Pemerintah Angkat Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS untuk Periode 2026–2031
Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Inflasi YoY Mencapai 3,28 Persen, Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Intervensi Pasar

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mendagri dan Mentan Terbitkan SEB untuk Pemerintah Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:09 WIB

HiLo Luncurkan Produk Protein Terbaru, Dorong Edukasi Nutrisi dan Gaya Hidup Sehat

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Perkara Gas Portable Bernilai Ratusan Ribu Rupiah, Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Berita Terbaru