Lewat Bedah Film, UWM Soroti Hambatan Penerapan UU Pekerja Rumah Tangga
RILISINFO.COM, SLEMAN – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram menggelar bedah film dokumenter Mengejar Mbak Puan membahas implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama akademisi. Kegiatan berlangsung di Auditorium Gedung Piwulangan UWM Yogyakarta, diikuti mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan sebagai ruang diskusi hukum yang reflektif bersama. Dekan Fakultas Hukum UWM Dr. Hartanto menegaskan, “Perguruan tinggi wajib menghadirkan ruang diskusi kritis terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.”
Menurut Hartanto, lahirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi tonggak penting, namun implementasinya membutuhkan komitmen bersama agar perlindungan benar-benar efektif bagi pekerja. Film Mengejar Mbak Puan mengangkat perjuangan panjang pekerja rumah tangga, organisasi sipil, akademisi, serikat buruh, serta pegiat HAM memperjuangkan lahirnya regulasi nasional.
Dokumenter tersebut memperlihatkan pengesahan UU PPRT bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan, advokasi, dan konsistensi berbagai pihak selama lebih dua dekade panjang. Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, “Pekerja rumah tangga masih menghadapi jam kerja panjang, upah rendah, dan minim perlindungan sosial.”
Ia menilai tantangan terbesar bukan hanya regulasi, melainkan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak. “Pengakuan harus berubah menjadi perlindungan, perlindungan harus berubah menjadi keadilan,” tegas Irsad, menyoroti pentingnya implementasi aturan secara nyata bagi pekerja.
Dosen Fakultas Hukum UWM Erna Tri Rusmala Ratnawati mengulas perlindungan pekerja rumah tangga melalui perspektif gender serta hak asasi manusia secara mendalam. Erna menjelaskan, “Mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan sehingga persoalannya tidak dapat dipisahkan dari diskriminasi gender dan ketimpangan relasi kuasa.”
Ia menambahkan pekerjaan rumah tangga sering dianggap pekerjaan domestik biasa, padahal memiliki nilai ekonomi dan layak memperoleh perlindungan hukum yang setara. Erna menegaskan, “Perlindungan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi dan CEDAW.”
Kepala Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Elza Qorina Pangestika mengatakan, “Kegiatan ini menghadirkan pembelajaran kontekstual yang responsif terhadap isu ketenagakerjaan. “Kepala Pusat Studi Gender dan Anak Laili Nur Anisah menegaskan, “Perlindungan pekerja rumah tangga juga merupakan perjuangan mewujudkan keadilan gender serta martabat manusia.”
Fakultas Hukum UWM berharap diskusi ini melahirkan rekomendasi kebijakan, memperkuat implementasi UU PPRT, serta mendorong perlindungan pekerja rumah tangga yang lebih adil.(ady)

