Polresta Yogyakarta Tahan 16 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Total Tersangka Capai 19
RILISINFO.COM, YOGYAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Hingga Kamis (30/7/2026), sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam perkara tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPTU Apri Sawitri, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara bertahap.
Pada Kamis (2/7/26), penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 13 orang dilakukan penahanan, sedangkan 1 tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib apel karena sedang hamil.
Selanjutnya, pada Jumat, (24/7/26), penyidik kembali menetapkan 5 orang tersangka. Sebanyak 4 orang telah diperiksa, sementara 1 orang belum menjalani pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Dari lima tersangka yang ditetapkan pada tahap kedua tersebut, 3 orang dilakukan penahanan, sedangkan 1 orang dikenakan wajib apel karena masih memiliki bayi, dan 1 orang lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Dengan demikian, dari total 19 tersangka, sebanyak 16 orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Yogyakarta, 2 orang tidak ditahan dan diwajibkan apel setiap Senin dan Kamis, sementara 1 orang belum memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas AM (42) yang berperan sebagai satpam dan diduga membiarkan terjadinya peristiwa, DD (34) dan FA (23) yang berstatus admin serta RF (37) selaku petugas kerumahtanggaan yang juga diduga membiarkan. Sementara itu, AS (24), DA (25), HD (24), PA (22), SU (22), SQ (23), TS (23), SR (30), TU (25), YI (27), CK (29), WU (29), IN (24), dan YS (30) diduga melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana sesuai peran masing-masing sebagai pengasuh, petugas kerumahtanggaan, dan guru TK. Adapun TN (30) yang berprofesi sebagai guru TK diduga berperan membiarkan terjadinya peristiwa tersebut. Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh Polresta Yogyakarta.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 77 jo Pasal 76A UU Perlindungan Anak, mengenai larangan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan kerugian materiil maupun moril serta menghambat fungsi sosial anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Pasal 77B jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak, mengenai larangan menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, mengenai larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan sendiri, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, maupun menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Polresta Yogyakarta menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk terhadap satu tersangka yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai korban. (Aga)

