Yogyakarta

Pemda DIY Hapus Denda Pajak Kendaraan, Warga Diajak Manfaatkan Program Keringanan

RILISINFO.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia sekaligus memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026 dan memberikan pembebasan berbagai denda administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan.

Berdasarkan informasi resmi Pemda DIY, masyarakat akan memperoleh pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Pemda DIY mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan selama masa program berlangsung.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini agar dapat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa dikenai denda,” demikian ajakan Pemda DIY dalam informasi resminya.

Selain memberikan pembebasan denda, Pemda DIY juga menyiapkan program Doorprize Emas sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat memenuhi kewajibannya.

Pengundian doorprize dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026. Kesempatan mengikuti program tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026 serta tidak memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir.

Pemda DIY menyebut pemberian doorprize merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang konsisten membayar pajak tepat waktu.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, GoTagihan, BPD DIY Mobile, Tokopedia, maupun gerai Indomaret.

Selain itu, tersedia pula promo cashback hingga 45 persen dengan nilai maksimal Rp17.000 bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Mobile Banking BPD DIY atau menggunakan metode pembayaran QRIS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemda DIY berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026, sehingga kewajiban administrasi kendaraan dapat diselesaikan tanpa dikenai sanksi denda.(waw)