BSKDN Dorong Pemda Lindungi Kekayaan Intelektual dari Hasil Inovasi Daerah

RILISINFO.COM, Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengajak pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya mendorong lahirnya inovasi, tetapi juga memastikan karya dan inovasi yang dihasilkan dikelola serta mendapat pelindungan kekayaan intelektual.

Menurut Yusharto, berbagai gagasan, hasil kajian, metode, aplikasi, sistem, hingga produk pengetahuan yang lahir dari lingkungan pemerintahan memiliki nilai strategis bagi organisasi. Karena itu, inovasi perlu dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikelola sebagai aset pengetahuan yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Yusharto saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Yusharto menjelaskan, kebutuhan terhadap pelindungan kekayaan intelektual semakin penting seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kompleksitas persoalan pemerintahan. Menurutnya, transformasi digital tidak sekadar membangun aplikasi atau mendigitalisasi proses administrasi, tetapi juga mencakup cara pemerintah mengelola informasi, mengembangkan pengetahuan, menghasilkan inovasi, dan menyelesaikan persoalan.

“Dalam proses tersebut, gagasan, karya, inovasi, sistem, aplikasi, metodologi, maupun berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan oleh aparatur pemerintah merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi organisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, BSKDN bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memiliki peran penting dalam menghasilkan penelitian, kajian, analisis, evaluasi, serta rekomendasi strategi kebijakan. Berbagai hasil tersebut, menurutnya, perlu dikelola agar tidak berhenti sebagai dokumen atau kegiatan, tetapi dapat menjadi aset pengetahuan yang memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Dengan demikian, inovasi tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan yang memiliki nilai dan manfaat jangka panjang,” ungkap Yusharto.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menekankan pentingnya melakukan registrasi terhadap hasil kreasi dan inovasi setelah proses penciptaan dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang melekat pada suatu karya.

“Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memproteksi, meregister hasil kreasi tersebut, hasil inovasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual memberikan kepastian terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak. Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pihak yang menghasilkan karya, sementara hak ekonomi memberikan pelindungan atas pemanfaatan karya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis kekayaan intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau tadi hak moral, saya mencipta lagu maka hak moralnya akan abadi saya mencipta lagu. Tetapi terkait dengan hak ekonominya, negara memberikan batasan dan perlindungan,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk hak cipta, pelindungan hak ekonomi berlaku selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dia mendorong agar aparatur dan Pemda semakin memahami pentingnya mengenali, mengelola, serta mendaftarkan karya dan inovasi yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual.

Puspen Kemendagri