Ratusan Korban Haji Ilegal Rugi Rp30 Miliar, Satgas Haji Bareskrim Didesak Segera Tangkap Pelaku
RILISINFO.COM, JAKARTA, 14 AGUSTUS 2026 – Ratusan calon jemaah haji yang menjadi korban penipuan program haji khusus ilegal resmi meminta perlindungan hukum danbmengadukan nasib mereka ke Satgas Penanganan Ibadah Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji dan Umroh.
Bahwa 3 orang korban haji illegal Didampingi oleh kantor hukum Amaravati Law Office, para korban menuntut keadilan setelah dana dengan total mencapai Rp30 Miliar raib digelapkan oleh oknum perorangan sejak Mei 2025.
Para korban meminta perlindungan hukum dan pengaduan ini ke Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji sebagai Langkah hukum atas mandeknya penanganan perkara di wilayah Polda Metro Jaya. Laporan polisi yang awalnya diajukan di Polda Metro Jaya pada November 2025 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada awal tahun 2026, hingga kini dinilai jalan di tempat tanpa ada perkembangan yang signifikan.
Bahwa para Korban menuntut kepada Negara untuk memastikan kerugian para korban pulih dan segera ditangkap pelakunya, serta memutus rantai kejahatan serupa, agar kedepan tidak terjadi lagi.
Kami kuasa hukum korban dari Kantor Amaravati Law Office bersama perwakilan jemaah mendesak kepada Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian haji untuk :
1. Tangkap Segera Pelaku: Mendesak Satgas Haji Bareskrim Polri untuk mengambil alih, mempercepat proses penyelidikan, dan segera menetapkan tersangka guna mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
2. Kami Memohon kepada Kementerian Haji dan Umroh proaktif memfasilitasi pendataan seluruh korban, serta merumuskan skema pengembalian uang (refund) atau solusi keberangkatan pengganti yang sah.
3. Berantas Habis Mafia Haji Illegal: Meminta pemerintah memperketat pengawasan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sekaligus memberantas mafia jual-beli porsi haji ilegal secara tuntas dan tidak tebang pilij.
Kuasa Hukum dan Korban Penipuan Haji Illegal mendatangi Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji demi meminta transparansi dan kepastian hukum yang cepat,” ungkap salah satu perwakilan korban jemaah haji yang tidak mau disebutkan namanya.
Bahwa Kuasa Hukum menjelaskan setelah menyampaikan pengaduan ke Bareskrim dan Kementerian Haji mereka memberikan Respons berjanji akan mengawal kasus ini secara serius.
Ditambahkan kuasa hukum korban, Satgas Haji Bareskrim Polri dan Kementerian Haji Telah menerima kelengkapan berkas aduan dari tim hukum korban dan mereka menyatakan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku, tutup kuasa hukum korban.(*)
Informasi & Kontak:
AMARAVATI LAW OFFICES
Email: info@amaravati.co.id

