Penegakan Hukum terhadap Ormas Terlibat Kekerasan Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
RILISINFO.COM, Yogyakarta – Penegakan hukum terhadap anggota maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat dalam tindak kekerasan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Status organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda ketika terjadi pelanggaran hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan, S.Fil.I., M.P.A., saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (1/9/2026).
Bachtiar menyampaikan keprihatinan terhadap setiap tindak kekerasan yang menimpa sesama warga negara. Menurutnya, persoalan sosial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri maupun pengerahan kekuatan massa.
“Hukum harus menjadi komandan, menjadi panglima, karena kita ingin adanya supremasi hukum. Sehingga aksi-aksi premanisme, penganiayaan, atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa tidak dibiarkan begitu saja,” ujar Bachtiar.
Ia mendorong kepolisian untuk bertindak tegas, profesional, dan objektif terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota maupun pimpinan sebuah organisasi.
Dugaan Keterlibatan Ormas Perlu Diusut
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap kericuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Aksi demonstrasi tersebut diikuti kericuhan pada malam hari di sejumlah kawasan Jakarta. Lebih dari 300 orang sempat diamankan dan kepolisian kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait berbagai tindakan kekerasan dan perusakan. Satu warga juga meninggal dunia dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan.
Di tengah penanganan perkara tersebut, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota ormas dalam kericuhan. Polda Metro Jaya menyatakan informasi itu masih didalami dan diverifikasi sehingga keterlibatan organisasi tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (31/8/2026) juga meminta Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan ormas. Komnas HAM menyatakan kepolisian telah memulai penyelidikan terkait meninggalnya seorang warga dalam rangkaian kericuhan tersebut.
Karena itu, Bachtiar menilai aparat perlu mengusut secara objektif siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti tindak kekerasan.
Bedakan Tindakan Individu dan Organisasi
Menurut Bachtiar, pertanggungjawaban hukum perlu dibedakan antara tindakan yang dilakukan individu dengan tindakan yang melibatkan struktur organisasi.
Apabila kekerasan dilakukan anggota atas inisiatif pribadi dan di luar kebijakan organisasi, menurutnya, pertanggungjawaban harus diarahkan kepada individu yang melakukan tindak pidana.
Namun, persoalannya berbeda apabila ditemukan bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur, melibatkan banyak orang, serta berdasarkan perintah atau kebijakan organisasi.
“Kalau perilakunya itu dari individu, maka oknumnya yang harus ditindak. Tetapi kalau terstruktur dan masif, ada komandonya, ada kebijakan resminya, berarti itu ormasnya yang memang bermasalah dan harus diproses secara hukum,” jelasnya.
Menurut Bachtiar, pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Aparat tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain yang memberikan perintah atau mengorganisasi tindakan kekerasan.
Sebaliknya, keterlibatan seorang anggota dalam tindak pidana juga tidak dapat secara otomatis digunakan untuk menyimpulkan bahwa organisasinya terlibat tanpa bukti mengenai hubungan antara tindakan tersebut dengan struktur atau kebijakan organisasi.
Muhammadiyah Tolak Premanisme dan Persekusi
Bachtiar menegaskan bahwa Muhammadiyah menolak segala bentuk premanisme, intimidasi, persekusi, maupun tindakan kekerasan yang menghilangkan rasa aman masyarakat.
Menurutnya, organisasi masyarakat semestinya turut menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan menggunakan kekuatan massa.
Muhammadiyah, kata Bachtiar, juga memberikan pendampingan dan edukasi ketika terdapat masyarakat yang menjadi korban kekerasan. Namun, pendekatan tersebut tidak dilakukan dengan mengerahkan massa untuk berhadapan dengan kelompok lain.
“Walaupun sebagai kekuatan masyarakat, ormas masyarakat juga, melakukannya dengan cara yang menegakkan hukum juga, bukan melalui adu kekuatan massa, adu banyak-banyakan massa. Itu bukan tipe Persyarikatan Muhammadiyah,” katanya.
Bachtiar mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota satu atau beberapa organisasi juga tidak seharusnya digeneralisasi terhadap seluruh ormas di Indonesia. Banyak organisasi masyarakat yang menjalankan aktivitas sosial, pendidikan, kemanusiaan, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat secara positif.
Namun, ketika ditemukan pelanggaran hukum, status organisasi tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
Hukum Harus Berlaku Tanpa Tebang Pilih
Bachtiar yang juga menjabat Sekretaris UMY menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Kepolisian, menurutnya, harus berani bertindak berdasarkan bukti tanpa mempertimbangkan kedekatan, pengaruh, maupun kekuatan suatu kelompok.
“Upayakan tidak tebang pilih, tidak pilih kasih, atau ragu dalam menindak ormas yang melakukan tindakan premanisme dan menyebabkan kerusakan. Termasuk pada ormas-ormas tertentu yang disinyalir seperti itu,” tegasnya.
Namun, dugaan terhadap organisasi tertentu tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan. Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi stigma atau penghukuman terhadap organisasi berdasarkan persepsi publik semata.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya penanganan secara proporsional. Pihak yang terbukti terlibat dalam kerusuhan perlu diproses, sedangkan mereka yang tidak terkait harus dibebaskan. Komnas HAM menyatakan akan memantau proses hukum terhadap para tersangka untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.
Evaluasi Ormas Harus Berdasarkan Data dan Hukum
Lebih jauh, Bachtiar mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan ormas berdasarkan data, rekam jejak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pembinaan maupun memberikan sanksi apabila sebuah organisasi terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata tekanan atau sentimen terhadap kelompok tertentu.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga dapat menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pada tingkat organisasi apabila ditemukan bukti yang memadai.
Bagi Bachtiar, prinsip utamanya tetap sama: siapa pun yang melakukan tindak pidana harus diproses secara objektif dan setara di hadapan hukum.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting bukan hanya untuk mencegah tindakan kekerasan berulang, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada individu maupun organisasi yang merasa memiliki kekebalan di hadapan hukum. (gla)
Sumber : Humas Umy

