Tragis! Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja MBG SPPG Langkat Malah Disomasi Rumah Sakit Pasca-Kecelakaan kerja

RILISINFO.COM, Medan – Nasib malang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, seorang pekerja MBG di SPPG Langkat, Sumatera Utara. Setelah mengalami kecelakaan kerja yang berat dan berjuang untuk sembuh, ia kini harus menghadapi tekanan hukum. Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan melayangkan surat somasi kepada Sri Rahayu karena adanya sisa biaya pengobatan yang belum dilunasi.

Menurut Rama Abang Kandung Sri Rahayu telah dirawat intensif sejak 11 Maret 2026 dengan total biaya perawatan yang sangat fantastis, mencapai Rp1.055.304.970 (lebih dari Rp1 miliar). Ironisnya, ujar Rama.

Rama menjelaskan adiknya yang mengalami kecelakaan kerja ternyata tidak diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemberi kerja. Selain itu, pihak BGN serta Yayasan Mitra SPPG terkesan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas musibah yang menimpa korban, tutur Rama.

Selain itu Kata Rama Pihak keluarga Sri Rahayu telah menunjukkan iktikad baik yang luar biasa dengan menjual harta benda mereka, termasuk mobil, demi menutupi biaya rumah sakit. Dari hasil penjualan tersebut, keluarga berhasil menyetor uang sebesar Rp431.500.000, ditambah potongan diskon dari rumah sakit sebesar Rp184.082.869. Namun, pengorbanan tersebut belum cukup. Keluarga kami selaku Korban masih dituntut untuk melunasi sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp439.722.101, dan sekarang menerima surat somasi bernomor 27/BD/IX/2026 yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum RS Mitra Medika Premiere, Budi Dharma, S.H. & Partners, dimana Sri Rahayu dipaksa dan diberikan tenggat waktu hingga 16 September 2026 untuk melunasi sisa tagihan sebesar Rp. 439.722.101 tersebut. Jika tidak terpenuhi, pihak rumah sakit mengancam akan melakukan upaya hukum lanjutan, ujar Rama.

Lebih tragisnya menurut Rama korban Saat ini, Sri Rahayu masih tertahan di ruang perawatan Lantai 18, Kamar 1816, RS Mitra Medika Premiere karena tidak melunasi biaya pengobatan sehingga biaya pengobatan bertambah terus dan korban mendapatkan tekanan dari pihak rumah sakit untuk segera melunasi tagihan tersebut.

Negara Abai: Hanya Sebatas Saling Kirim Surat

Komite Pemantau MBG selaku pendamping keluarga korban mengatakan perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh Sdr. Sri Rahayu Adiningsih telah diadukan berbagai instansi tertinggi negara. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), hingga Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, serta pihak BGN. Namun sangat disayangkan, seluruh instansi tersebut hanya merespons sebatas berkirim surat tanpa ada tindakan konkret di lapangan.

Menurut KP MBG Seluruh pembantu presiden terkesan diam dan tidak ada yang bergerak untuk membantu secara nyata atas penderitaan yang dialami oleh Sri Rahayu Adiningsih sebagai rakyat indonesia. Kondisi ini membuat keluarga merasa seolah-olah Indonesia tidak memiliki Presiden karena negara tidak hadir saat dibutuhkan rakyatnya padahal secara konstitusi, adalah kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya dan berkewajiban memenuhi hak atas kesehatan.

Desakan Terhadap Rumah Sakit dan BGN

Menurut KP MBG sangat menyayangkan sikap kaku dari RS Mitra Medika Premiere yang terus menekan korban. Seharusnya, pihak rumah sakit dapat melihat permasalahan ini secara lebih bijak. Berdasarkan aturan perundang-undangan, setiap rumah sakit memiliki fungsi sosial yang wajib dijalankan, terutama dalam menghadapi kasus kemanusiaan dan jaminan ketenagakerjaan yang bermasalah seperti ini.

KP MBG menegaskan sikapnya akan memperjuangkan perkara kecelakaan kerja yang dialami Sri Rahayu Adiningsih tidak akan menyerah. KP MBG akan terus berjuang dan bergerak maju untuk menagih tanggung jawab negara melalui BGN agar segera menjalankan kewajibannya: menanggung seluruh biaya pengobatan pekerja MBG yang mengalami kecelakaan tragis saat hendak berangkat bekerja demi program negara, tegas KP MBG.***