Bantah Ganggu Rumah Tangga Orang, Yuni Ajukan Hak Jawab dan Minta Verifikasi Ulang Informasi

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Sleman – Yuni mengajukan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Menjaga Batas Pergaulan dan Martabat: Pentingnya Klarifikasi atas Isu Hubungan Asmara di Lingkungan” yang diterbitkan 17 Oktober 2026.
‎
‎Dalam surat keberatannya kepada Redaksi Gerbang Patriot, Yuni menilai sejumlah keterangan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya menurut pengetahuan dan pengalamannya.
‎
‎“Saya merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut karena terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” tulis Yuni dalam permohonan hak jawabnya.
‎
‎Ia juga menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta berdampak terhadap nama baiknya di lingkungan sosial.
‎
‎Yuni menegaskan interaksinya dengan pria yang dimaksud hanya sebatas bertemu di tempat live music untuk bernyanyi dan berduet bersama.
‎
‎Terkait komunikasi melalui pesan singkat, Yuni mengakui pernah berkomunikasi dengan pria tersebut. Namun, menurutnya, komunikasi itu terjadi setelah dirinya dihubungi terlebih dahulu.
‎
‎“Komunikasi tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai hubungan asmara,” demikian penjelasan Yuni dalam surat hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.
‎
‎Ia juga membantah pertemuan di tempat hiburan tersebut berlangsung berdasarkan janji atau kesepakatan pribadi. Yuni mengaku datang untuk bernyanyi dan berinteraksi sebagaimana pengunjung lainnya.
‎
‎Yuni secara khusus keberatan terhadap keterangan yang menyebut dirinya terus-menerus mengajak pria tersebut keluar meskipun telah mendapatkan penolakan.
‎
‎“Saya memohon agar informasi tersebut diverifikasi secara menyeluruh karena menurut keterangan saya, hal tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” tulisnya.
‎
‎Ia turut menegaskan tidak pernah bermaksud mencampuri rumah tangga siapa pun. Karena itu, Yuni berharap pemberitaan tidak membentuk persepsi keliru terhadap dirinya.
‎
‎Melalui surat tersebut, Yuni meminta redaksi meninjau kembali pemberitaan, memberikan ruang hak jawab secara proporsional, serta mengoreksi informasi yang terbukti tidak akurat.
‎
‎Ia juga meminta tanggapan tertulis mengenai tindak lanjut permohonannya. Yuni menyatakan bersedia memberikan keterangan maupun bukti pendukung apabila diperlukan untuk proses verifikasi.
‎
‎Di sisi lain, pihak wartawan menyatakan telah berupaya menghubungi Yuni untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, menurut keterangan wartawan, upaya komunikasi itu belum berhasil.
‎
‎Wartawan tersebut menyatakan memiliki bahan pendukung lain yang menurutnya relevan untuk menelusuri persoalan yang diberitakan. Materi itu perlu diperiksa sesuai konteks dan keasliannya.
‎
‎Wartawan juga menyebut adanya keterangan dari pihak laki-laki yang diklaim menguatkan sebagian informasi dalam pemberitaan sebelumnya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari versi pihak wartawan.
‎
‎Menurut wartawan, pria tersebut secara terbuka mengakui bahwa Yuni pernah mengajaknya keluar. Namun, keterangan itu tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
‎
‎Wartawan turut mengklaim pria tersebut menyampaikan bahwa Yuni pernah meminta dirinya menjadikan hubungan mereka sebagai perselingkuhan. Klaim ini belum dapat dianggap sebagai fakta terverifikasi secara independen.
‎
‎Perbedaan keterangan antara Yuni dan pihak wartawan menunjukkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti komunikasi, kronologi pertemuan, serta keterangan kedua belah pihak secara berimbang.
‎
‎Redaksi perlu memastikan setiap dokumen dan pernyataan yang dijadikan dasar pemberitaan diperiksa keaslian, konteks, serta relevansinya sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan hubungan pribadi tersebut.
‎
‎Hak jawab merupakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan penjelasan. Penyelesaian persoalan ini perlu mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan perlindungan nama baik semua pihak.(waw)

Berita Terkait

Perkuat Kinerja Birokrasi, Bupati Sleman Lantik 63 Pejabat dan Ingatkan Komitmen Meritokrasi
Massa Mahasiswa UMY-UII Aksi di DPRD DIY, Bawa Tuntutan Soal MBG dan Hak Asasi Manusia
Dialog Berakhir Buntu: Demo di Gedung DPRD DIY Memanas, Sejumlah Fasilitas Rusak
Tegaskan Klien Tak Bersalah, Kuasa Hukum Layangkan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polda DIY
Apresiasi Prestasi Olahraga, Pemkab Sleman Serahkan Hibah Rp125 Juta Kepada Atlet Pelajar
Santap Steak dan Dimsum Sepuasnya, Bodhi Restaurant The Manohara Hotel Jogja Tawarkan Pengalaman Kuliner Istimewa
Gandeng DP3AP2 DIY, Universitas Widya Mataram Bedah Dampak Bahaya Kekerasan Berbasis Gender
Aksi Massa Melintas Kawasan Malioboro-Titik Nol, KAI Daop 6 Minta Calon Penumpang Atur Waktu

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Bantah Ganggu Rumah Tangga Orang, Yuni Ajukan Hak Jawab dan Minta Verifikasi Ulang Informasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Perkuat Kinerja Birokrasi, Bupati Sleman Lantik 63 Pejabat dan Ingatkan Komitmen Meritokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Massa Mahasiswa UMY-UII Aksi di DPRD DIY, Bawa Tuntutan Soal MBG dan Hak Asasi Manusia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Dialog Berakhir Buntu: Demo di Gedung DPRD DIY Memanas, Sejumlah Fasilitas Rusak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Tegaskan Klien Tak Bersalah, Kuasa Hukum Layangkan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polda DIY

Berita Terbaru